Putusan MK dan ‘Presidential Treshold’. Begini Pandangan Yusril
Nusantarakini.com, Jakarta – Pakar Hukum Tata Negara Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra berpendapat, bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) itu hanya mewajibkan pemilu serentak sesuai maksud pasal 22E UUD 45. Tidak secara khusus putusan itu menyebutkan presidential treshold. “Namun putusan MK itu harus dipahami secara utuh dengan logika hukum yang benar, bukan logika politik dan kepentingan,”…