Nasional

LAGRIAL Minta DPR Segera Sahkan RUU Masyarakat Adat Jadi UU

NUSANTARAKINI-Lembaga Agraria dan Hubungan Industrial (LAGRIAL) mendesak agar DPR RI segera mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Masyarakat Adat menjadi UU. Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Eksekutif LAGRIAL Muhammad Akhiri melalui keterangan tertulis pada Rabu (03/08/2022).

Khairi, panggilan akrab Muhammad Akhiri mengatakan pemerintah wajib mengakui dan melindungi masyarakat adat yang sudah tertuang dalam konstitusi (UUD 1945), hanya saja sampai saat ini belum ada UU khusus terkait masyarakat adat.

“Pengakuan dan Perlindungan hak masyarakat adat sangat penting karena harus diakui eksistensi masyarakat adat sudah ada jauh sebelum Negara Kesatuan Republik Indonesia terbentuk,” jelas Khairi.

Khairi berpandangan berbagai persoalan dan konflik muncul berkaitan dengan lemahnya pengakuan dan perlindungan hukum terhadap masyarakat adat sebagai subyek hukum yang mempunyai hak-hak khusus dan istimewa.

Hal itu terutama banyaknya terjadi pelanggaran-pelanggaran terhadap hak tanah ulayat masyarakat adat baik dari pemerintah maupun adanya konflik masyarakat adat dengan perusahaan (korporasi).

“Maka dari itu seharusnya RUU Masyarakat Adat segera disahkan menjadi UU agar kebijakan pembangunan di Indonesia memberikan perhatian secara khusus terhadap hak-hak masyarakat adat,” tegas Khairi.

Khairi berharap dengan adanya UU khusus terkait masyarakat ada tersebut, kedepan akan ada kebijakan yang implementatif terhadap pengakuan dan perlindungan hukum masyarakat adat.

Lebih lanjut, Khairi menjelaskan saat ini RUU Masyarakat Adat masih mandek di DPR. RUU tersebut tidak ada kejelasan dan kepastian kapan akan disahkan menjadi UU.

“Tentu hal ini menjadi tanya besar mengapa DPR tidak peduli terhadap kepentingan hukum masyarakat adat dan apabila terhadap RUU yang mementingkan pembangunan dan investasi sangat cepat sekali prosesnya malah ada yang tidak melalui prosedur sebagaimana mestinya seperti UU Cipta Kerja yang telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi,” tutup Khairi.

Perlu diketahui LAGRIAL merupakan lembaga yang fokus mengkaji isu-isu yang berkaitan dengan kelompok marjinal, yaitu masyarakat adat dan hubungan industrial.

Terpopuler

To Top