Pemerintah dan DPR Sepakati Biaya Haji Naik jadi Rp39,8 Juta

NUSANTARAKINI.COM-Pemerintah bersama Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyepakati biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) pada tahun ini sebesar Rp 39,8 juta untuk satu orang calon jemaah.

Besaran biaya haji yang disepakati pemerintah dan parlemen mengalami kenaikan sepanjang periode 2018-2020. Dalam tiga tahun terakhir, biaya haji ditetapkan sebesar Rp 35 juta per calon jamaah.

Adapun perinciannya adalah biaya perjalanan ibadah haji (bipih) Rp 39.886.009, biaya protokol kesehatan Rp 808.618,8 dan biaya yang bersumber dari nilai manfaat keuangan haji Rp 41.053.216,24.

“Antara Komisi VIII dan pemerintah sudah sepakat-sepakat bulat tanpa lonjong,” ujar Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto dalam rapat kerja di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, dikutip Kamis 14 April 2022.

Setelah itu, Yandri dan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menandatangani naskah kesepakatan BPIH 1443H/2022M.

Sebagai gambaran, asumsi kuota haji 1443H/2022M yang dijadikan dasar pembahasan bipih adalah 110.500 jemaah atau 50% dari kuota haji 2019. Perinciannya reguler 101.660 dan haji khusus 8.840.

Salah satu aspek yang berbeda tahun ini terkait dengan volume makan yang dinaikkan dari dua kali menjadi tiga kali per hari selama jemaah berada di Makkah maupun Madinah.

Ini merupakan komitmen pemerintah dan DPR memaksimalkan pelayanan kepada jemaah haji Indonesia yang harus rela tidak berhaji dua tahun terakhir akibat pandemi Covid-19.