Nasional

Mudik Wajib Booster Tapi MotoGP Mandalika Hanya Vaksin Kedua, Ini Penjelasan Kemenkes

NUSANTARAKINI.COM-Pemerintah mewajibkan vaksinasi booster untuk masyarakat yang akan melaksanakan mudik lebaran Idul Fitri 1443 H.

Kebijakan tersebut berbeda dengan acara MotoGP di Mandalika beberapa waktu lalu yang hanya memberlakukan syarat vaksinasi dosis kedua.

Perbedaan kebijakan tersebut mengundang banyak protes dari masyarakat, mengingat acara MotoGP di Mandalika mengundang kerumunan banyak orang.

Menanggapi hal tersebut, Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 dr. Siti Nadia Tarmizi, M.Epid mengatakan diwajibkannya vaksinasi booster tidak semata-mata tanpa pertimbangan yang jelas.

Ia mengatakan mobilitas mudik dinilai lebih masif karena melibatkan puluhan juta orang daripada mobilitas acara MotoGP di Mandalika.

“Mobilitas masyarakat yang masif memungkinkan penularan COVID-19 yang lebih tinggi. Maka dari itu vaksinasi booster penting dilakukan untuk membantu mengurangi dampak kesakitan jika tertular COVID-19,” katanya di kantor Kementerian Kesehatan RI, Jakarta, Jumat (25/3/2022).

Hasil survey Badan Penelitian dan Pengembangan Perhubungan, Kementerian Perhubungan tentang mudik lebaran 2022 mencatat potensi masyarakat yang akan melakukan mudik berjumlah sekitar 80 juta orang.

Jumlah tersebut jauh lebih tinggi jika dibandingkan dengan jumlah penonton acara MotoGP Mandalika yang dibatasi maksimal sebanyak 60 ribu orang.

Selanjutnya, mudik merupakan momentum bersilaturahmi dan mengunjungi orang tua. Risiko penularan akan lebih berbahaya jika penularan terjadi pada orang tua atau Lansia di kampung halaman.

Dengan demikian, lanjut Nadia, vaksinasi booster tetap harus dilaksanakan. Pemberian vaksinasi booster tetap mengacu pada interval pemberian vaksinasi, mulai dari vaksinasi pertama, vaksinasi kedua, hingga vaksinasi booster.

“Bagi masyarakat yang belum vaksinasi booster dan kebetulan akan melakukan mudik, diharapkan segera melakukan vaksinasi jika telah tiba waktunya. Vaksinasi booster bisa disuntikkan minimal setelah tiga bulan kepada orang yang sudah divaksinasi lengkap,” ucap Nadia.

Ia menjelaskan vaksinasi merupakan upaya komunal, tidak hanya untuk melindungi diri, juga sekaligus melindungi masyarakat Indonesia terutama para orang tua dari risiko kematian dan kesakitan akibat COVID-19.

“Mari hentikan perdebatan. Tujuan vaksinasi untuk melindungi masyarakat dari kematian akibat Covid 19. Bukan untuk mempersulit mobilitas,” kata Nadia. (*)

Terpopuler

To Top