Presiden Jokowi Gaungkan Pemakaian dan Perlindungan Produksi Dalam Negeri

Nusantarakini.com, Jakarta –Dalam pembukaan rapat kerja nasional Kementerian Perdagangan, Kamis 4 Maret 2021, Presiden Jokowi menggaungkan pemakaian produksi dalam negeri dan pemberdayaan UKM serta perlindungan kepada produksi dalam negeri. Hal ini dimaksudkan supaya dapat bersaing dengan produk-produk dari luar negeri.

Sebagai pengusaha, kita patut dan layak mengapresiasi apa yang digaungkan Presiden Jokowi, karena saat ini memang hampir 270 juta pasar kita dikuasai oleh produk-produk dari luar negeri. Sedangkan pengusaha-pengusaha kita, apalagi UKM kita hampir tidak berdaya menghadapi gempuran barang-barang yang diimpor dari luar negeri.

Terkait pelumas Get All-40 yang merupakan produk dalam negeri, saat ini pun menghadapi gempuran dahsyat produk impor yakni WD-40 dari California Amerika. Bahkan bukan hanya digempur dalam persaingan pasar bebas, juga dibawa ke ranah hukum.

Beberapa waktu yang lalu, tepatnya tahun 2015, produksi dalam negeri karya anak bangsa, Get All-40 sempat dimatikan oleh WD-40 melalui gugatan pembatalan sertifikat merk di Pengadilan Niaga. Dan WD-40 berhasil menang dalam gugatan tersebut sampai pada tingkatan Mahkamah Agung (MA).

Saat itu Get All-40 berhenti berproduksi dan menjadi barang ilegal dalam negaranya sendiri. Miris memang. Disamping menimbulkan kerugian yang cukup besar, juga berdampak pada penghentian produksi yang harus melakukan
PHK terhadap karyawannya yang menggantungkan hidupnya kepada Get All-40.

Lagi-lagi Presiden Jokowi menyelamatkan Get All-40 melalui Perpres 90 tahun 2019 tentang tata cara banding merek di HKI. Maka kesempatan ini dimanfaatkan Get All-40 untuk banding merek di HKI dan berhasil mengambil kembali haknya.

Oleh karena selama beberapa tahun Get All-40 tidak berproduksi dan menderita kerugian yang cukup besar. Maka setelah berhasil mengambil kembali haknya, Get All-40 meminta kembali kerugiannya selama beberapa tahun tersebut. Yaitu melalui gugatan ganti rugi di Pengadilan Niaga, dengan gugatan nomor 41 di Jakarta Pusat pada tanggal 10 Agustus 2020, adalah hal yang sangat wajar.

Namun lagi-lagi arogansi kebablasan dipertontonkan kembali oleh pengusaha dari Amerika tersebut, karena tidak hadir dalam sidang jawaban pada tanggal 6 Januari 2021. Tapi anehnya, beberapa hari kemudian malah memasukkan kembali gugatan pembatalan merk Get All-40. Seperti yang mereka lakukan tahun 2015, negara melalui instansi terkait, yakni HKI ikut turut menjadi tergugat.

Arogansi yang kebablasan, tanpa menghargai hukum di Indonesia, menciderai institusi kehakiman, membuat rancu hukum Indonesia yang berazaskan cepat, murah dan sederhana.

Oleh karenanya pihak-pihak terkait dengan gugatan ini, khususnya yang mulia hakim mengadili kasus ini, agar bisa bersinergi dan selaras dengan apa yang digaungkan Presiden Jokowi. Yakni melindungi produksi dalam negeri, dengan memberi kepastian hukum dalam usaha, serta memberi ruang untuk bisa berinovasi, sehingga bisa bersaing didunia global.

Kepada anggota dewan yang terhormat, khususnya komisi III DPR-RI yang kami hormati, tentunya kami berharap bisa ikut intens untuk menyelesaikan kasus ini. Karena ini bukan terkait berapa ganti ruginya, tapi menyangkut kehormatan bangsa. Jadikan produksi dalam negeri menjadi tuan dalam negaranya.

*Chandra Suwono, Ketua Koperasi Pasar HWI Lindeteves Hayam Wuruk Jakarta Barat.