Pengusaha Amerika WD-40 Gugat Pembatalan Sertifikat Get All-40 Menciderai Institusi Kehakiman

Nusantarakini.com, Jakarta –Ketua Koperasi Pasar HWI Lindeteves Chandra Suwono menyampaikan keprihatinannya terkait perseteruan WD-40 dengan Get All-40. Hal ini bermula dari gugatan pembatalan sertifikat Get All-40 oleh WD-40 pada tahun 2015. Dimana dalam persenketaan tersebut, Get All-40 kalah sampai pada tingkatan Mahkamah Agung (MA).

“Namun Get All-40 berhasil mengambil kembali haknya, melalui Komisi Banding di HKI, dengan diterbitkannya PP 10 tahun 2019, tentang tata cara banding merek di HKI,” papar Chandra dalam keterangannya kepada redaksi, Selasa, (2/3/2021).

Chandra menjelaskan, karena merasa dirugikan selama beberapa tahun dan terhentinya produksi atas purchase order (PO) pesanan yang sudah diterima. Maka setelah berhasil mengambil kembali haknya, Get All-40 melakukan gugatan ganti rugi di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan nomor gugatan 41.

“Gugatan tersebut dilayangkan Agustus tahun 2020 dan dijadwalkan sidang perdananya pada tanggal 6 Januari 2021. Dan di sini nampak sekali arogansi dari pengusaha Amerika WD-40 itu,” jelas Chandra.

“Karena mereka tidak ambil peduli dengan gugatan Get All-40, tidak hadir dalam sidang untuk menjawab gugatan Get All-40, malah seminggu kemudian WD-40 mengugat balik ke Get All-40 untuk membatalkan sertifikat Get All-40,” sambung Chandra penuh keheranan.

Chandra menegaskan bahwa WD-40 jelas sekali melecehkan institusi kehakiman, menciderai hukum Indonesia dengan azas sederhana, cepat dan murah. Karena hukum menjadi rancu dengan adanya satu objek ada dua gugatan dengan para pihak yang sama.

“Sehingga agar supaya tidak terjadi kerancuan dalam hukum, mestinya gugatan WD-40 tidak perlu diterima atau setidak-tidaknya tidak disidangkan, mengingat azas hukum Indonesia yang sederhana, cepat dan murah,” terangnya.

Chandra percaya yang mulia para hakim yang mengadili sengketa ini, dapat mengambil keputusan seadil-adilnya agar dapat memberikan kepastian hukum untuk dunia usaha, tanpa adanya monopoli dan pendzoliman dari pengusaha besar, apalagi pengusaha asing terhadap pengusaha lokal.

“Dengan adanya gugatan balik WD-40, jelas sekali kalau perusahaan Amerika itu tidak beritikad baik, tidak menghargai pasar bebas, dan ingin mematikan pengusaha lokal, khususnya pemilik merek dagang Get All-40,” tutur Chandra mengakhiri keterangannya. [mc]