Ketua Koperasi HWI Lindeteves Beri Solusi untuk Sengketa WD 40 Versus Get All-40

Nusantarakini.com, Jakarta – Perseteruan merek dagang cairan lubricant anti karat antara Get All-40 dengan WD 40 memasuki babak baru dan saling gugat. Menyikapi persoalan ini Ketua Koperasi Pasar HWI Lindeteves Hayam Wuruk Jakarta Barat, Chandra Suwono berharap ada perhatian dari Komisi III DPR RI agar melindungi pengusaha lokal yang telah berkontribusi bagi perekonomian bangsa.

Kepada sejumlah awak media, Chandra Suwono menyampaikan keprihatinnya dengan persoalan yang menimpa Get All-40. Chandra angkat bicara karena Benny Bong, pemilik Get All 40 adalah pengusaha lokal yang juga anggota koperasi yang dia pimpin.

“Sebagai ketua koperasi dan juga seorang pengusaha, saya memberikan apresiasi keputusan HKI yang mengabulkan gugatan Get All-40 dan menerbitkan kembali sertifikat baru,” tutur Chandra di ruang kerjanya di kawasan Wayam Wuruk, Jakarta Barat pada Jumat sore (19/02/2021).

Menurut Chandra, Get All-40 sudah memiliki hak paten sejak 2008. Pada saat itu WD 40 belum memiliki hak paten di Indonesia. Kemudian sekitar tahun 2011 produk anti karat asal Amerika mendaftarkan hak patennya dengan 4 kategori.

“Setelah mendapatkan hak paten tersebut , pihak WD 40 malah menggugat Get All-40. Akhirnya tahun 2015 WD 40 menang gugatan sehingga sertifikat HKI Get All 40 dicabut. Proses hukumnya alot hingga sampai Mahkamah Agung,” cerita Chandra.

Tahun 2019, Get All 40 mendapat peluang untuk bisa menggunakan kembali merek dagangnya melalui Perpres No. 90 tahun 2019 tentang tata cara Banding Merek di HKI. “Kesempatan itu dimanfaatkan Get All-40 sampai akhirnya menang Banding. Kemudian Get All-40 minta ganti rugi kepada WD 40,” papar Chandra.

Proses selanjutnya, Get All-40 mengajukan gugatan pada Agustus 2020. Namun gugatan baru disidangkan pada 6 Januari 2021, dengan alasan WD 40 perusahaan asing sehingga harus nunggu 3 bulan untuk melengkapi dokumen.

“Menurut saya aneh, di era yang serba cepat dan digital seperti sekarang ini hanya untuk melengkapi dokumen membutuhkan waktu selama itu,” kata Chandra.

Namun pada sidang tanggal 6 Januari, pihak WD 40 tidak hadir, beberapa hari kemudian muncul gugatan balik yang meminta pengadilan mencabut sertifikat HKI Get All-40. Sidangnya digelar pada Rabu 10 Februari lalu. “Dalam gugatannya, pengacara WD 40 ternyata tidak mempunyai legal standing sehingga ditolak hakim,” ungkap Chandra.

Menurut Chandra, pihak WD 40 melakukan gugatan balik untuk mencabut sertifikat Get All-40 seperti yang mereka lakukan di tahun 2015. “Di sini saya melihat tidak adanya itikad baik dari WD 40. Karena dengan dia menggugat kembali Get All-40, artinya kasus ini menjadi rancu karena pada satu objek dengan para pihak yang sama, tapi ada dua gugatan. Ini menyalahi mencederai hukum Indonesia, ini juga mencederai asas peradilan Indonesia yang sederhana, cepat dan murah,” jelas Chandra.

Karena kasusnya berlarut-larut sehingga tidak ada ketetapan hukum yang pada akhirnya menyulitkan dan bisa mematikan bisnis pengusaha lokal seperti Benny Bong, Chandra meminta perhatian Komisi III DPR RI untuk intens terhadap kasus ini karena ini menyangkut harga diri bangsa.

“Bagaimana produk inovasi dari putra bangsa itu bisa dimatikan oleh barang impor? Nah ini yang kita tidak mau terjadi. Maka itu akan lebih baik jika Komisi III membantu putra bangsa supaya yang terkait dalam kasus ini bisa dipanggil untuk klarifikasi, misalnya Kemekumham, HKI, Get All-40 dan WD 40 untuk menyelesaikan masalah ini. Karena jika melalui pengadilan, akan memakan waktu yang lama sekali,” tegas Chandra.

Sebagai ketua koperasi yang mengurusi ribuan pengusaha, menurut Chandra, Get All-40 sudah membuktikan memberikan kontribusi terhadap ekonomi bangsa, salah satunya dengan mempekerjakan banyak karyawan.

“Harusnya pemerintah memberi dukungan berupa kepastian hukum dan ruang berinovasi bagi produk-produk lokal. Tidak hanya kepada Get All-40, tetapi juga pada produk-produk lainnya. Sehingga produk-produk lokal memiliki daya saing di dalam negeri dan dunia internasional,” harapnya.

Chandra juga mengingatkan, sebaiknya perseteruannya tidak perlu dilanjutkan karena ini akan merugikan para pihak. “Kita mau bisnis, kita mau dagang. Jadi mungkin solusi terbaik adalah bersama-sama kooperatif. Karena sampai saat ini saya lihat pihak WD 40 itu kurang kooperatif. Sebagai bukti mereka kurang kooperatif adalah gugatan Get All-40 itu bukannya dijawab, tetapi malah membuat gugatan baru,” paparnya.

Saran Chandra, solusi terbaiknya, kedua belah pihak perlu duduk bersama untuk membicarakan ke depannya. Bahwa ini marketnya besar, sebagian konsumen bisa diambil WD 40 dan sebagian bisa diambil Get All-40 sebagi produk lokal inovasi putra bangsa juga bisa ikut berperan di dalamnya.[cs]