Pengacara Benny Bong Nilai Gugatan WD 40 Mencederai Hukum

Nusantarakini.com, Jakarta –Sidang saling gugat antara pengusaha Benny Bong, pemilik merek Get All-40 dengan pihak WD 40 Manufacturing Company yang bermarkas di USA, San Diego California 92133, masih bergulir.

Pihak WD 40 Manufacturing Company dikatahui mengajukan gugatan balik disaat Benny Bong sedang mengajukan gugatan pembatalan putusan terdahulu tentang merek dan lukisan Get All-40 serta tuntutan ganti rugi baik materil maupun non materil kepada WD 40 Manufacturing Company.

Gugatan tersebut terdaftar dengan No:3/Pdt.Sus-HKI/Merek/2021/PN.Jkt.Pst yang saat ini sudah memasuki sidang duplik (jawaban dari pihak tergugat). Dalam gugatan terbaru WD 40 Manufacturing Company ini, Benny Bong (Get All 40) menjadi tergugat.

Ditemui usai sidang di Pengadilan Negeri Niaga (PNN) Jakarta Pusat (Jakpus) Rabu, (17/2) pengacara Benny Bong, Djamhur, menilai gugatan balik yang diajukan WD 40 rancu.
Menurut dia, secara nyata terdapat kesamaan para pihak dengan objek gugatan yang sama, tapi dengan dua nomor register perkara.

Dijelaskannya bahwa secara teknis hukum acara perdata, seharusnya pihak WD 40 tidak membuat gugatan baru, tapi cukup menjawab gugatan dari Benny Bong sekaligus membuat gugatan balik/rekonvensi.

Maka dapat dipastikan bahwa tindakan WD 40 sudah menyalahi asas peradilan sederhana, cepat dan biaya ringan, sebagaimana tertuang dalam UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

“Agenda hari ini adalah jawaban atas perkara No:3/Pdt.Sus-HKI/Merek/2021/PN.Jkt.Pst yang digugat oleh mereka, pihak WD 40. Pihak kita kan sudah masuk gugatan pertama lebih dulu, harusnya gugatan dia ini tidak diproses. Gugatan kita dulu yang diproses. Gugatan itu subjek dan objeknya sama. Nanti kalau putusan itu dikabulkan dua-duanya kan repot. Bertabrakan,” jelasnya kepada awak media usai sidang di Pengadilan Negeri Niaga (PNN) Jakarta Pusat, Rabu, (17/2).

Seperti diketahui, Benny Bong ialah seorang pengusaha bahan cairan (lubricant) pembersih karat otomotif, pemilik merek dagang Get All sejak tahun 2008. Untuk pengembangan dan inovasi, dia mendaftarkan 3 merek dagang tambahan ke Hak kekayaan Intelektual (HKI) pada tahun 2015. Ia kemudian mendapatkan dua (2) sertifikat merek dan Lukisan Get All-40, yakni IDM, 0006165482, dan IDM, 000616482.

Namun tahun 2018, dua (2) merek dagang tambahan milik Benny Bong tersebut digugat oleh WD 40 di Pengadilan Negeri Niaga (PNN) Jakarta Pusat (Jakpus).

Putusannya, pada PNN hingga tingkat banding diputuskan Oktober 2019, dimenangkan oleh WD 40. Dalam putusannya, Majelis Hakim juga memerintahkan HKI untuk membatalkan dua (2) sertifikat merek dan lukisan Get All-40 itu.

HKI lantas mengeksekusi keputusan pembatalan itu, namun memberikan kesempatan kepada Benny Bong untuk melakukan upaya banding. Tak menyia-nyiakan waktu untuk terus menuntut keadilan, Benny Bong melalui Komisi Banding Merek Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum & HAM Repulik Indonesia melakukan banding atas perkara gugatan WD 40.

Untuk sisa satu (1) permohonan merek Get All 40 terdahulu, yang belum terbit sertifikat dan berhasil menang. Berdasarkan keputusan tersebut, HKI menerbitkan kembali sertifikat merek dagang dan lukisan Get All-40 baru dengan nomor sertifikat 000792464 dan menjadi sah sebagai merek dagang milik Benny Bong.

Atas terbitnya sertifikat baru No. 000792464, Benny Bong selaku pemilik merek dan lukisan Get All-40 mengajukan gugatan ke PNN Jakpus untuk membatalkan putusan terdahulu tentang merek dan lukisan Get All-40 serta tuntutan ganti rugi baik materil maupun non materil kepada WD 40 Manufacturing Company.

Dari runut perkara ini, Djamhur menilai terdapat keadaan yang tidak lazim, yaitu adanya gugatan perkara perdata khusus No: 41/Pdt. Sus-HKI/Merek/2020/PN.Jkt.Pst dengan pihak Benny Bong (Get All-40) sebagai penggugat dan pihak WD 40 Company sebagai Tergugat 1 dan pihak WD 40 Manufacturing Company sebagai Tergugat 2, dan adanya gugatan perdata khusus No: 3/Pdt. Sus-HKI/Merek/2021/PN. Jkt. Pst, dengan Pihak WD 40 Company dan WD 40 Manufacturing Company sebagai penggugat dan Pihak Benny Bong (Get All 40) sebagai pihak tergugat.

“Saya positif aja. Artinya, kita berproses bicara hukum. Terbitnya sertifikat pak Benny ini kan sudah sesuai mekanisme yang benar, tidak ada yang salah. Namanya saja sudah berbeda gitu. Kalau dia kan merk WD-40, kalau kita kan Get All 40, jadi nggak mungkin ada keliru,” tegasnya.

Ia menilai, sertifikat yang dikeluarkan HKI sudah tepat, dan tak perlu dipermasalahkan lagi oleh pihak WD 40 karena sudah jelas.

“Dikabulkan permohonan kita untuk dikeluarkan lagi sertifikat itu sudah tepat, tidak ada yang salah,” sambungnya.

Sementara itu, pengacara WD-40 yang hadir di PNN Jakarta Pusat, Rabu (17/2) tidak bersedia memberikan komentar kepada awak media.

“Gak, gak,” ujar Diah, pengacara WD-40, yang langsung meninggalkan PNN Jakarta Pusat saat diminta komentarnya terkait kasus tersebut.

Sidang kasus ini rencananya diagendakan kembali pada tanggal 3 Maret mendatang dengan agenda replik (respon penggugat jawaban tergugat).[mc/sp]