Baru Tahap Pendaftaran, Dua Bapaslon Pilkada Banggai 2020 Sudah Tersandung Kasus Kecurangan Berat

Nusantarakini.com, Banggai

Tahap penetapan paslon Pilkada baru akan ditetapkan pada tangal 23 September 2020. Namun begitu banyak bakal paslon yang sudah melakukan praktek-praktek kecurangan yang melanggar aturan.

Diantaranya yang telah dilakukan oleh dua bakal paslon Pilkada kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah. Dua paslon yang kini sedang terjerat kasus kecurangan adalah bakal paslon Herwin Yatim-Mustar Labolo (Winstar) dan Amirudin Tamoreka-Furqonudin Masulili (AT-FM).

Bakal paslon Winstar tersandung pelanggaran kasus mutasi jabatan. Winstar sebagai petahana Bupati, melanggar aturan yang melarang petahana melakukan mutasi dan pelantikan jabatan ASN dalam waktu kurang dari enam bulan sebelum Pilkada.

Penangan kasus pelanggaran Winstar ini sedang ditangani pihak KPU dan Bawaslu Sulawesi Tengah. Ada dua silang pendapat soal pelanggaran petahana ini. Pertama, yang berpendapat bahwa kasus pelanggaran mutasi jabatan ini sudah tidak berlaku karena pihak petahana sudah membatalkan SK pelantikan. Kedua, yang berpendapat, pihak petahana tetap bersalah walaupun sudah menerbitkan SK pembatalan rotasi dan pelantikan pejabat ASN.

Bakal paslon lain yang sedang terjerat kasus adalah bapaslon penantang AT-FM. Bapaslon ini terjerat kasus kontrak politik ilegal dengan Kordinator Penggerak Program Keluarga Harapan (PKH). Pihak Bawaslu sudah menangani kasus ini. Dan Pihak Kemensos telah memecat Kordantor Penggerak PKH Kabupaten Banggai.

Kontrak Politik antara Penggerak PKH dengan Paslon AT-FM

Namun sejauh ini belum jelas apa sanksi yang bakal diterima oleh bapaslon AT-FM ini. Bila melihat prinsip keadilan hukum, bapaslon AT-FM seharusnya mendapatkan sanksi setimpal. “Kecurangan ini memenuhi unsur masif dan terstruktur,” kata salah satu pemangku kepentingan yang tidak mau disebutkan namanya.