Nusantarakini.com, Sulteng –
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengingatkan bahwa seluruh kepala daerah yang kembali mencalonkan diri pada Pilkada 2020 dilarang melakukan mutasi para pejabat. Aturan itu terhitung mulai 8 Januari 2020 atau enam bulan sebelum masa penetapan pasangan calon (paslon).
Aturan tersebut telah tertuang dalam UU Pilkada Pasal 71 Ayat 2. Pasal 71 menyebutkan, para gubernur, wakil gubernur, bupati, dan wakil bupati, maupun wali kota dilarang melakukan penggantian pejabat enam bulan sebelum masa penetapan pasangan calon sampai akhir masa jabatan. Batas akhir petahana melakukan mutasi harusnya maksimal pada 7 Januari kemarin. Setelah tanggal itu dan seterusnya mereka dilarang melakukan penggantian jabatan karena bisa bermuatan politis.
Sanksinya dari pelanggaran ini adalah didiskualifikasi dari pilkada. Hal ini esuai Pasal 71 ayat 5, yang melanggar bisa dibatalkan pencalonannya oleh KPU provinsi maupun kabupaten/kota. Sanksi lainnya adalah pidana selama sebulan dan paling lama enam bulan atau denda Rp 600.000 sampai Rp 6 juta. Sanksi ini termuat dalam Pasal 190 UU Pilkada.

Winstar Jilid II, sudah kantongi rekomendasi PKS
Sanksi diskualifikasi ini diberikan Bawaslu Maluku Utara (Malut) kepada pasangan calon gubernur Abdul Gani Kasuba – M Al Yasin Ali (AGK-AY). Sama dengan Winstar yang didukung koalisi PDIP dan PKS, paslon AGK-YA ahirnya tidak bisa maju pada Pilgub Malut 2018 lalu.
Abdul Gani Kasuba adalah kader PKS. Sedangkan M Al Yasin Ali adalah kader PDIP. Paslon ini didiskualifikasi karena terbukti telah melanggar Pasal 71 UU No 10/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah. Akankah nasib Winstar akan sama dengan AGK-YA yang tidak bisa melaju ke Pilkada? Kita lihat perkembangan selanjutnya.