Korban Bertambah, Anies Tetapkan Jakarta dalam Kondisi Tanggap Darurat Wabah Covid-19

Nusantarakini.com, Jakarta –Cepatnya penyebaran virus Covid-19 yang terus meningkat dari hari ke hari dengan korban meninggal bertambah menjadi 20 OrangGu, membuat Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menetapkan Jakarta dalam kondisi tanggap darurat bencana wabah COVID-19 untuk 14 hari ke depan dan dapat diperpanjang sesuai kondisi.

Anies juga mengimbau supaya dunia usaha memperhatikan Seruan Gubernur 6/2020 dan SE Menaker M/3/HK/04/III/2020, bahwa seluruh kegiatan perkantoran diminta dihentikan untuk sementara waktu dan mendorong karyawan bekerja dari rumah.

Terkait social distancing, Anies menyampaikan bahwa itu mutlak harus dilakukan oleh semua masyarakat DKI Jakarta. Anies meminta supaya warga tetap berada di rumah selama masa tanggap darurat bencana wabah COVID-19 di DKI Jakarta.

“Dunia usaha, organisasi sosial dan organisasi keagamaan juga kami minta mengambil langkah drastis yang mendukung social distancing,” kata Anies dalam rilisnya yang diterima redaksi Nusantarakini.com, Jakarta, Jumat petang (20/3/2020).

Anies juga menegaskan, bahwa mulai hari Senin depan (23/3/2020) akan diadakan peniadaan hiburan milik swasta. Transportasi umum juga akan dibatasi dengan membatasi jumlah penumpang dan jam operasional. Menurutnya, semua antrian harus dilakukan di ruang terbuka dan bukan di ruang tertutup, seperti di dalam halte atau stasiun serta dalam jarak aman.

“Seluruh instrumen Pemprov DKI Jakarta, Kodam Jaya dan Polda Metro Jaya akan bersiaga selama masa tanggap darurat bencana wabah COVID-19,” tutup Anies mengakhiri keterangannya. [mc]