Nasional

Raport Merah BUMN: PT Elnusa Dilaporkan ke KOMNAS HAM Sulteng

Nusantarakini.com, Banggai

Aktivitas survei seismik pesut mas 2D dan 3D yang dilakukan oleh PT Elnusa di Kabupaten Banggai untuk mencari sumber cadangan migas khususnya di Kecamatan Toili sejak tahun 2018 itu menuai masalah. Pasalnya , terkait aktivitas survei seismik tersebut , kini PT Elnusa dilaporkan oleh warga Desa Samalore Kecamatan Toili yakni Hj. Ratna Katti melalui kuasa hukumnya yang tergabung dalam Kantor Hukum Triakso dan partners ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) perwakilan Sulawesi Tengah pada 10 Juli 2019 kemarin.

Dalam laporan pengaduan tersebut, kuasa hukum Hj. Ratna Katti menjelaskan bahwa Objek masalah yang mereka adukan berada di Desa Samalore, Kecamatan Toili, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah.

Pada keterangan tertulisnya , pihaknya sebagai kuasa hukum Hj. Ratna Katti menilai lambannya penanganan perkara di Kepolisian Resort (Polres) Banggai , Kepolisian Sektor Toili, terhadap perkara yang telah dilaporkan dengan nomor laporan Polisi No. Pol : STPL/03-a/I/2019/Res Bgi / Sek- Toili tanggal 16 Januari 2019. Sehingga karena lambatnya proses penindakan mengakibatkan kliennya merasa tidak mendapatkan kepastian atas laporan yang sudah diadukan.

Lanjutnya , aktivitas survei seismik disinyalir merupakan Pelanggaran Hak Ekonomi Sosial Budaya kliennya sebagaimana diatur dalam Undang-undang 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, oleh aktifitas eksplorasi Seismik minyak dan gas (MIGAS) oleh PT. Elnusa didalam wilayah perkebunan yang bersertifikat hak milik Nomor 900 dan 743 dst yang terletak di Desa Samalore, Kecamatan Toili, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, atas nama pemilik Hj. Ratna Kati, sebegai klien kami.

Dan pihaknya memohon Komisi Nasional Hak asasi Manusia perwakilan Sulawesi Tengah, agar kiranya bisa memberi kepastian hukum atas laporan di Polsek Toili dan meminta agar pihak PT. Elnusa bertanggungjawab secara hukum atas perusakan dan penghancuran lahan klien kami.

Setelah melaporkan persoalan tersebut di Komnas HAM perwakilan Sulteng , kuasa hukum Hj. Ratna Katti ini juga telah menyurat ke PT Elnusa pusat Jakarta untuk meminta pertanggungjawaban atas masalah tersebut.

Berikut kronologis masalah tersebut menurut Kuasa Hukum Hj. Ratna Katti :

Pada Tanggal 12 Desember 2018, Klien Kami (Hj. Ratna Kati) diundang untuk hadir dalam sosialisasi oleh PT. Elnusa, yang tujuannya untuk mendaptkan persetujuan masyarakat agar bisa melakukan eksplorasi migas. Terhadap undangan pemerintah desa, klien kami menyampaikan kepada yang mengantar Undangan, bahwa Hj. Ratna Kati memohon maaf tidak akan hadir dalam kegiatan sosialisasi dengan pertimbangan; Dengan alasan tidak ingin disebut sebagai orang yang mempengaruhi masyarakat luas dalam menolak lahan mereka di eksplorasi, maka diputuskan untuk tidak hadir, sebab klien kami menolak kebun sawitnya digunakan tempat eksplorasi oleh PT. Elnusa.

Bahwa tanggal 15 Desember 2018, tepatnya di blok 22 A perkebunan sawit milik Klien kami, pada saat pergi melakukan panen sawit, ditemukan pekerja dari pihak PT. Elnusa sedang melakukan aktivitas drillilng atau pengeboran seismik, karena kejadian tanpa izin itu, klien kami menegur dan memerintahkan pihak pekerja untuk keluar dari perkebunannya.

Bahwa pada saat dilakukan pengecekan oleh klien kami, ternyata pihak pekerja telah melakukan eksplorasi dengan mengebor tanah, dan dari 8 (delapan) titik bor, terdapat 3 titik bor yang telah dipasang bahan peledak (dinamit).

Bahwa pada malam hari tanggal 15 Desember 2018, pihak PT. Elnusa, mengunjungi rumah klien kami (Hj. Ratna Kati), tujuannya untuk melakukan negoisasi untuk meminta agar pihak klien kami tidak keberatan, akan tetapi pihak klien kami menolak Negosiasi dan meminta dengan hormat kepada utusan pihak perusahaan agar menghilangkan bahan peledak dari dalam lokasi perkebunannya, dan meminta dengan hormat agar tidak lagi melakukan aktifitas dalam lokasi tersebut.

Bahwa tanggal 17 Desember 2018, dilakukan pengukuran tanah yang menjadi hak milik klien kami, masing-masing pihak mengirimkan dua orang untuk melakukan pengukuran, kepentinganya agar pihak perusahaan tidak melakukan aktifitas dilokasi yang sudah diketahui milik klien kami.

Bahwa pada tanggal 19 Desember 2018, pihak perusahaan ternyata masih melakukan aktifitas eksplorasi di lokasi yang sudah diketahui milik klien kami. Dan klien kami mengajukan keberatan secara lisan kepada pihak perusahaan.
Bahwa tanggal 21 Desember 2018, pihak perusahaan PT. Elnusa mendatangi rumah klien kami, kepentingannya adalah melakukan mediasi dan bernegosiasi dengan klien kami, akan tetapi klien kami tetap menolak aktifitas jika dilakukan dilokasinya kebunnya.

Bahwa tanggal 5 Januari 2019, Klien kami terkejut melihat dan mendapati pihak perusahaan tetap melakukan aktifitas dilokasi kebun milik klien kami, dan klien kami marah dan menelfon salahsatu pihak perusahaan untuk menyatakan keberatan.

Bahwa pada tanggal 16 Januari 2019, klien kami melaporkan kejadian ini ke Polsek dan membuat Laporan Polisi Nomor Polisi: STPL/03-a/I/2019/Res Bgi / Sek- Toili tanggal 16 Januari 2019.
Bahwa pada tanggal 19 Januari 2019, pihak kepolisian Sektor Toili turun ke Lokasi untuk memastikan benar tidaknya aktifitas perusahaan, Polsek Toili telah menemukan faktanya, dan fakta-fakta tersebut telah di dokumentasikan.

Bahwa lokasi yang telah dipasang bahan peledak ada di blok 22 terdapat 3 bahan peledak, blok 10 terdapat 4 bahan peledak, blok 2 terdapat 1 bahan peledak dan blok 9 terdapat 17 bahan peledak.
Bahwa atas keberatan klien kami, tanggal 24 Januari 2019, pihak pemerintah Daerah melalui Asisten 1, pihak pemerintah Kecamatan Toili, pihak pemerintah Desa Samalore melakukan kunjungan dan melihat langsung lokasi, dan telah disepakati agar tidak ada lagi aktivitas di lokasi kebun milik klien kami. Bahwa pada tanggal 27 Januari 2019, lagi-lagi perusahaan melakukan pelanggaran terhadap kesepakatan dengan cara meledakkan bahan peledak (dinamit) di lokasi milik klien kami.
Bahwa aktivitas peledakan, mengakibatkan hancurnya lahan dan merusak tanaman perkebunan sawit klien kami.

Bahwa tindakan perusahaan beraktifitas walaupun tidak mendapat izin dan telah ditegur berkali-kali, akan tetapi terus melakukan aktivitas merusak, membuat klien kami merasa terhina dan tidak mendapat perlindungan dari pemerintah dan institusi penegak hukum.

Bahwa perbuatan Perusahaan yang mengatasnamakan diri PT. Elnusa melakukan aktifitas dengan melawan hukum di lokasi klien kami adalah perbuatan melawan hukum dan melanggar hak asasi klien kami.

Terpopuler

To Top