Mengapa Polisi Malaysia Hentikan Penyelidikan Coblos Ilegal?

Nusantarakini.com, Jakarta – 

Ada perkembangan yang sangat mengerikan dan mengherankan terkait coblos illegal surat suara di Malaysia. Polisi Diraja Malaysia (PDM), kemarin (14/4/2019), mengatakan mereka mencapai kesepakatan dengan Polri untuk tidak melanjutkan kasus itu karena tidak menemukan pelanggaran undang-undang Malaysia.

Apa yang terjadi? Mengapa PDM tiba-tiba mennghentikan penyelidikan kasus coblos illegal itu? Padahal, kubu 01 percaya bahwa pencoblosan itu dilakukan, digerebek, dan diviralkan oleh kubu 02?

Nah, kalau orang dari kubu 02 yang dikatakan merekayasa kecurangan itu, bukankah ini kesempatan untuk membuktikannya? Mengapa dihentikan? Mungkinkah Polri meminta PDM menghentikan itu?

Apa kira-kira jawaban untuk penghentian penyelidikan itu?

Ada kemungkinan bahwa penyelidikan lebih lanjut akan sangat membahayakan posisi caspres 01 dan beberapa caleg DPRRI dapil DKI Jakarta. Kenapa? Boleh jadi jumlah surat suara yang telah dicoblos di tanda gambar 01 itu jumlahnya sangat besar. Seperti terlihat di dalam rekaman video penggerebekan, tampak jelas begitu banyak tas plastik hitam dan karung putih yang isinya patut diduga adalah surat suara yang terlah tercoblos tanda gambar 01.

Ada yang memperkirakan jumlah surat suara tercoblos 01 yang ditemukan di dua TKP yang berada di kawasan Bangi, Kajang, itu mencapai puluhan ribu lembar.

Penemuan tanggal 11 April 2019 itu terjadi di dua lokasi. Pertama, di satu bangunan ruko yang terdapat di Taman Universiti Sungai Tungkas, Bangi, Selangor. Di sini, ditemukan 20 tas diplomatik, 10 kantung plastik hitam, dan 5 karung goni putih dengan tulisan ‘Pos Malaysia’. Jumlah surat suara yang telah dicoblos 01 dan caleg nomor urut 3 (NasDem) diperkirakan antara 10-20 ribu lembar.

Kedua, ditemukan lokasi penyimpanan surat suara per pos (surat suara yang dikirim lewat pos). Di satu rumah di kawasan Bandar Baru, Bangi, juga di Selangor. Di sini ditemukan 158 karung yang patut diduga berisi surat suara. Diduga berat, surat suara ini tercoblos 01 dan caleg nomor urut 2 (NasDem). Nomor urut 2 adalah Davin Kirana, anak Rusdi Kirana (dubes RI di Malaysia). Jumlah surat suara diperkirakan antara 40-50 ribu lembar.

Yang menemukan surat suara tercoblos itu adalah ketua Panwaslu Kuala Lumpur, Yaza Azzahara Ulyana, bersama anggotanya Rizki Israeni Nur. Yaza menjelaskan rincian ini lewat keterangan tertulis yang dimuat di dalam media online, IND Times.

Patut pula diduga bahwa pencoblosan illegal tsb terjadi di banyak tempat di Malaysia. Besar kemungkinan tidak hanya di dua lokasi itu. Sehingga, kalau PDM melakukan pengusutan lebih lanjut, bisa saja akan ditemukan lagi ribuan atau puluhan ribu lembar surat suara yang telah tercoblos di tanda gambar 01.

Boleh jadi, skala kecurangan itu telah atau akan mencapai batas pelanggaran yang bisa mendiskualifikasikan paslon 01. Diduga, dalam rangka menghindarkan hal inilah PDM menghentikan penyelidikan. Dan ini sinkron dengan pernyataan KPU bahwa surat suara yang dicoblos illegal di Malaysia itu, dianggap tidak ada. “Dianggap sampah saja,” kata komisioner KPU, Ilham Saputra, kemarin (14/4/2019) di kantornya di Menteng, Jakarta

Dengan gambaran situasi seperti ini, ada kemungkinan pihak Indonesia menyampaikan permintaan agar pengusutan (siasat) oleh PDM dihentikan. Dan dinyatakan ‘case close’ (perkara ditutup). Logisnya, kalau kubu 01 yakin kecurangan ini adalah rekayasa kubu 02, pastilah mereka akan sangat ngotot agar PDM mengusutnya tuntas.

Faktanya, jumlah surat suara tercoblos illegal yang ditemukan itu sangat besar sehingga tidak masuk akal untuk dikerjakan oleh orang-orang kubu 02. Tak logis untuk ditimpakan kasus ini ke kubu 02.

Bukti yang sangat krusial dalam temuan kecurangan ini adalah tas diplomatik. Tas ini tidak bisa didapat secara sembarangan. Bisa dikatakan 99% mustahil orang kubu 02 bisa menguasai tas diplomatik.

BPN Prabowo-Sandi seharusnya mengejar kasus pencurangan besar ini. Dari sini bisa saja terungkap skenario jahat yang telah direncanakan secara sistematis oleh pihak tertentu. [mc]

*Asyari Usman, Wartawan Senior.