Pikirkan Sebelum Ikut BPJS. Bisa Masuk, Nggak Bisa Keluar. Selamanya Diperas

Nusantarakini.com, Jakarta –

Suryana apes berat. Tadinya dia kena sirep pengaruh banyak orang seolah jika tak ikut BPJS, akan bikin susah jika kena sakit. Jadilah dia mendaftar. Antri panjang lagi. Setahun. Dua tahun. Dia tidak bisa bayar. Akibatnya tagihan BPJS-nya menumpuk.

Datanglah orang yang mengaku kader kelurahan. Ditunjukkan padanya bahwa tagihannya sudah jutaan. Boro-boro lima juta, seratus ribu di dompetnya aja nggak ada. Dia ditekan supaya bayar BPJS.

Pikirannya butek. Ini kok jadi seolah pemerasan sistematis. Ya memang, setelah dipelajarinya, ternyata BPJS tidak seperti yang dipahaminya sebelumnya. Dia kira cuma sukarela. Dibayar ok, berhenti ok. Ternyata tidak. Kalau Anda sudah mendaftar, Anda tidak bisa keluar. Selamanya jadi objek tagihan duit oleh BPJS. Apa-apaan ini. Begitu pikirannya. Anjrot.

Sebenarnya bagaimana ini kasus BPJS. Satu postingan di internet, boleh diutarakan di sini. Inilah dia.

Cukup banyak juga peserta bpjs kesehatan yang mengeluhkan tentang pelayanan yang diberikan bpjs, ada juga yang mengeluhkan bahwa dirinya merasa rugi karena tidak menggunakan bpjs padahal setiap bulan bayar iuran (padahal lebih baik begitu, itu artinya anda sehat), ada juga yang mengeluhkan bahwa prosedur berobat yang diterapkan bpjs begitu ribet, sehingga memutuskan untuk berhenti dari bpjs.

Berbagai pertanyaan dan pencarian mengenai cara berhenti atau menonaktifkan kartu bpjs kerap dilayangkan kepada kami. Apakah bisa berhenti dari bpjs? apakah bisa menonaktifkan bpjs? apakah bisa keluar dari bpjs? dan sebagainya. Pertanyaan itu lah yang banyak sering ditanyakan beberapa peserta bpjs yang ingin berhenti dari bpjs karena merasa dirugikan.

Jawabnya : Status kepesertaan bpjs bersifat wajib bagi seluruh warga negara indonesia tanpa terkecuali , guna mendukung program JKN Pemerintah untuk memberikan jaminan kesehatan kepada masyarakat yang membutuhkan dengan menerapkan sistem iuran gotong royong, maka dari itulah JKN mendirikan lembaga atau perusahaan nirlaba yang bergerak dibidang jaminan sosial. Karena bersifat wajib maka peserta tidak bisa keluar atau berhenti dari bpjs kesehatan.

Kecuali jika meninggal dunia, ketika peserta bpjs meninggal dunia maka status kepesertaaannya akan di hapus dan di hentikan, dan itupun pihak keluarga harus melaporkan anggota keluarga nya ke bpjs agar tidak ada iuran yang tertunggak, saat melaporkan dibuktikan dengan membawa surat kematian dari kelurahan setempat dan menyerahkan kartu bpjs peserta meninggal dunia tersebut.

Kesimpulannya :

Peserta bpjs kesehatan tidak bisa berhenti atau keluar dari bpjs kesehatan, status kepesertaan akan di hentikan atau di nonaktifkan ketika peserta tidak membayar iuran (menunggak) selama 1 bulan. Ketika status kepesertaan di nonaktifkan maka bukan berarti terlepas dari bayar iuran, peserta yang menunggak akan terus mendapatkan tagihan selama bulan yang belum dilunasi.

Ketika status di hentikan atau dinonaktifkan maka peserta tersebut tidak bisa lagi menggunakan kartu bpjs saat ingin berobat gratis dari bpjs sebelum melunasi tunggakan. Jika anda menunggak iuran 1 tahun maka seluruh tagihan harus dilunasi secara kontan tidak bisa bayar dengan dicicil.

Jika tunggakan telah dilunasi maka status akan diaktifkan kembali dan anda bisa menggunakan kartu bpjs untuk berobat tapi perlu diketahui bahwa anda tidak boleh menggunakan kartu bpjs khusus untuk pelayanan rawat inap sebelum 45 hari, karena jika anda menjalani rawat inap dengan layanan bpjs maka anda akan dikenakan biaya administrasi 2,5% dari biaya rawat inap.

Jika memang anda sudah tidak mampu bayar iuran bpjs karena tidak bekerja atau lain sebagainya anda bisa merubah kepesertaan ke PBI atau penerima bantuan iuran bpjs kesehatan nantinya jika anda sudah pindah ke PBI iuran bulanan anda ditanggung pemerintah,namun jika anda mau pindah anda sudah menunggak silahkan lunasi dulu tunggakan iuran bpjs anda. (red)