Hukum

Advokat Lucas Jadi Terdakwa KPK karena Kasus Ini

Nusantarakini.com, Jakarta –

Lucas, SH, pengacara mantan Bos Lippo Group, Eddy Sindoro (ESI), tersangka suap kepada Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lucas diduga kuat membantu kaburnya ESI ke luar negeri lagi, padahal sebelumnya ESI sempat dideportasi otoritas Malaysia saat menghindari proses hukum di KPK.

“Kronologisnya ketika ESI (Eddy Sindoro) ini ditangkap di Malaysia mau dideportasi ke Indonesia, yang bersangkutan (Lucas) berperan untuk kemudian mengirim ESI ke suatu negara ASEAN untuk mengirim ke negara lain,” kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam keterangannya kepada awak media di Gedung KPK, Jakarta, Senin malam (1/10/2018).

Menurut Saut, Eddy Sindoro sempat mendarat terlebih dahulu di Jakarta. Namun, atas bantuan Lucas, Eddy Sindoro kembali berhasil keluar dari wilayah Indonesia menuju negara lain. Namun, Saut tak menyebut negara yang dituju Eddy Sindoro.

Lucas, lanjut Saut, diduga berperan untuk tidak memasukkan tersangka ESI ke wilayah juridiksi Indonesia tapi dikeluarkan kembali keluar negeri. Sehingga KPK menetapkan Lucas sebagai tersangka karena dianggap merintangi penyidikan kasus dugaan suap pengajuan peninjauan kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang menjerat mantan Bos Lippo Group, Eddy Sindoro tersebut.

“Lucas diduga membantu pelarian Eddy Sindoro ke luar negeri. Eddy Sindoro sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka sejak November 2016 dan tak pernah memenuhi panggilan penyidik KPK. Terkait hal tersebut, KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan sejalan dengan penetapan LCS (Lucas) sebagai tersangka,” beber Saut.

Karena perbuatannya tersebut, kata Saut, Lucas dijerat Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi tentang merintangi penyidikan, penuntutan pemeriksaan terhadap tersangka atau terdakwa perkara korupsi. Ia terancam pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 tahun dan atau denda paling sedikit Rp150 juta dan paling banyak Rp600 juta.

Pada tahun 2013, Lucas juga pernah tersandung kasus beredarnya dokumen suap yang diduga diberikan Lucas ke sejumlah oknum penegak hukum. Hal ini menyebabkan Wakil Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), Sugeng Teguh Santosa juga pernah mengancam mencabut izin beracara advokat Lucas SH.

“Kita akan tegas. Kalau dia terbukti melakukan tindakan mafia hukum ya kali akan cabut izin beracaranya dan kita pecat,” kata Sugeng seperti dilansir Rmol.co, Rabu (15/5/2013).

Kemudian, Lukas juga pernah tersangkut kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA), sehingga kembali dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pihak pelapor yakni Sanusi Wiradinata dengan didampingi Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus. Mereka melaporkan dengan  memberikan sejumlah dokumen pembukuan aliran dana dari pengacara Lukas ke beberapa Hakim Agung.

“Tadi sudah kami laporkan. Seluruh dokumen berupa catatan keuangan serta bukti pendukung lain, kami sudah serahkan,” kata Petrus di kantor KPK, Jakarta, seperti dikutip Tribunnews.com, Kamis (4/4/2013). [mc]

Terpopuler

To Top