Tragis! Gara-gara Masuk Islam, Mahasiswi IPB Ini Beasiswanya Diputus

Nusantarakini.com, Jakarta – 

Namanya Arnita Rodelia Turnip. Gadis manis ini seorang mahasiswa IPB yang terpaksa berhenti sementara dari ruang kuliah dikarenakan beasiswa BUD yang diperolehnya dihentikan sepihak oleh pihak Pemerintah Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara. Pemberhentian sepihak tanpa jelas apa kesalahannya.

Arnita Rodelia Turnip menerima beasiswa BUD dengan menandatangani MoU, MoU yang dimaksud adalah surat pernyataan yang ditanda tangani di atas materai oleh penerima beasiswa. Dalam surat pernyataan itu, disebutkan bahwa penerima beasiswa akan gugur apabila tidak mendapat IP tak lebih dari 2,5, dikeluarkan dari kampus (drop out), hingga tidak menyelesaikan laporan pertanggung jawaban.

“Saya tidak melanggar satu pun dari MoU. Indeks Prestasi (IP) saya di atas 2,5. Saya juga membuat Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ), tapi di semester dua, teman-teman saya dananya cair, saya doang yang tidak. Namun saya tetap kuliah lanjut semester tiga hingga lanjut UTS,” kata Arnita menceritakan kisahnya.

Selesai semester pertama di IPB, Arnita tidak lagi menerima beasiswa sebesar 6 juta/semester dari pemerintah kabupaten Simalungun. Arnita menuturkan bahwa dirinya begitu yakin bahwa Pemkab Simalungun mencabut beasiswa itu sejak dirinya memutuskan untuk menjadi seorang Muslim. Hal itu disebabkan karena tak ada satu poin pun pelanggaran yang dia lakukan saat menerima beasiswa tersebut.

Arnita menjelaskan, dirinya memang memutuskan untuk memeluk agama islam sejak satu pekan berada di IPB. Kala itu dia resmi memeluk Islam di Masjid Al-Hurriyah IPB. Namun, dia tak pernah mengira bahwa keputusan privatnya itu berdampak pada pencabutan beasiswa tersebut.

Persoalan bertambah berat ketika ia mengadu pada orang tuanya di kampung. kedua orang tuanya memang sempat menyalahkan dirinya karena pindah agama yang berujung pada pemutusan beasiswa. Terlebih, orang tuanya hanyalah petani yang sulit untuk membiayai perkuliahan Arnita di IPB. Ia sempat kabur dari rumah dan memutuskan pergi ke Jakarta. Meminta bantuan pada temannya yang aktif di Muhammadyah.

Dari bantuan temannya itu, Arnita bisa kuliah di Fakultas Ekonomi Universitas Prof Dr. Hamka (UHAMKA) Jakarta. Dia di perbolehkan kuliah di UHAMKA dengan mencicil pembayaran uang kuliah. Untuk membayar kuliah tsb, Arnita menjadi guru privat. Pagi hingga siang ia kuliah, sore sampai malam dia menjadi guru privat.

Sudah 2 tahun arnita memutuskan tidak kuliah di IPB di karenakan faktor biaya. Pihak IPB belum mengeluarkan surat DO pada Arnita karena kasus ini kembali terangkat karena orang tua Arnita mengadu pada ombudsman terkait beasia yang di hentikan karena perpin dahan agama Arnita. Orang tua Arnita tetap memperjuangkan hak anaknya untuk kuliah di IPB dengan beasiswa BUD.

Ombudsman sangat marah ketika mengetahui bahwa beasiswa di hentikan di karenakan masalah privat yaitu AGAMA. Ini sudah membawa masalah SARA pada seorang anak dalam memenuhi kebutuhan bidang pendidikannya. Ombudsman RI Perwakilan Sumut heran dengan alasan Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Simalungun terkait penghentian beasiswa Arnita Rodelina Turnip (21). Mereka mempertanyakan alasan putus komunikasi dan syarat pengajuan surat permohonan yang dilontarkan Kadisdik.

Alasan Disdik Simalungun melepas beasiswa Arnita adalah :

1. Putus kontak. Kadisdik Simalungun Resman Saragih mengaku tidak bisa menghubungi dan menemui Arnita setelah semester pertama.

2. Tidak adanya surat permohonan yang tidak dilakukan Arnita

Alasan Disdik ini sangat tidak masuk akal, putus kontak sangat tidak mungkin terjadi karena selama kuliah di IPB, Arnita selalu melakukan kontak dengan IPB. Mengapa bisa putus kontak jika pada orang tuanya saja Arnita selalu melakukan komunikasi. Masalah surat permohonan per semester juga tidak sinkron. Arnita mengaku bahwa dirinya tidak pernah mengetahui adanya surat permohonan per semester. Ombudsman yakin bahwa alasan Disdik hanyalah alasan yang direkayasa.

Pihak MUI pun mengecam keras sikap Disdik Simalungun atas kasus Arnita. Disdik Simalungun atas kasus Arnita. Ketua Komisi Dakwah Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Cholil Nafis menyayangkan adanya kejadian tersebut. MUI menunggu hasil investigasi ombudsman atas kasus ini.

“Saya atas nama MUI kalau terjadi benar, menyesalkan terhadap tindakan pemerintah daerah yang menghentikan beasiswa karena pilihan keyakinan dari warganya atau dari anak dan putri daerahnya,” katanya.

Undang-Undang Dasar (UUD) telah menjamin agar tidak melakukan diskriminasi atau merendahkan martabat orang yang memeluk agama lain. Karena itu, selagi Arnita pindah agama dengan sukarela, maka seharusnya tidak berpengaruh pada beasiswanya.

“Sepanjang Arnita pindah agama dengan sukarela itu dijamin oleh undang-undang dan tidak benar, tidak diperbolehkan, bahkan di Indonesia memberikan beasiswa Pengembangan SDM lalu dikaitkan dengan agama yang diyakininya,”

Ombudsman dalam himbauannya meminta Pemkab Simalungun dapat kembali melanjutkan pemberian beasiswa kepada Arnita. Dengan begitu, mahasiswi Departemen Kehutanan IPB itu dapat kembali aktif berkuliah.

Sementara itu, Kepala Humas IPB memastikan pihaknya sedang berupaya agar Arnita dapat berkuliah kembali di IPB. “Yang bersangkutan belum di-DO. Bahkan IPB sedang mencarikan solusi atas beasiswa yang diputus tersebut,” ujarnya.

Menerima informasi kasus tragis ini, tokoh-tokoh masyarakat mulai datang membantu. Mereka akan urunan menyelesaikan tunggakan yang ditanggung oleh mahasiswi asal Simalungun ini. “Memalukan sampai harus terjadi kasus semacam ini di negeri Pancasila,” komentar seorang mantan pejabat tinggi. Dia akan upayakan agar gadis ini kembali ke bangku kuliah di IPB.  (dsr)