Kenapa JK Tempuh Judicial Review Agar dapat Maju Sebagai Cawapres?

Nusantarakini.com, Jakarta – 

Jusuf Kalla atau yang dikenal luas dengan sebutan JK diketahui sedang menempuh terobosan hukum agar tidak terhalangi untuk mencalonkan diri sebagai Wapres kembali.

Diketahui, konstitusi tidak membenarkan seseorang kembali mencalonkan diri setelah menikmati dua periode jabatan wakil presiden.

Seperti yang ditulis oleh Tempo, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD mengatakan tafsir Pasal 7 Undang-Undang Dasar 1945 jelas menyebutkan bahwa seseorang bisa memegang jabatan sebagai presiden dan wakil presiden hanya untuk dua kali masa jabatan, baik secara berturut maupun tidak. Maka, presiden atau wapres yang sudah dua kali menjabat tak bisa lagi mencalonkan diri.

“Tafsir historiknya bisa dibaca di dokumen-dokumen persidangan atau risalah persidangan bahwa yang dimaksud itu berturut turut-maupun tidak berturut-turut” kata Mahfud kepada Tempo pada Selasa, 27 Februari 2018.

Apa sih yang mendorong JK begitu keukeuh hingga harus menempuh judicial review? Tampaknya JK ada suatu kepentingan besar yang tengah dipertaruhkan jika dia tidak terlibat dalam posisi mengontrol jalannya pemerintahan.

JK sebagaimana yang dipahami banyak orang merupakan seorang yang pragmatis. Bilamana suatu skema gagal, dia tidak begitu saja mundur. Tapi dia datang kembali dengan skema berikutnya.

Suatu ketika dia mengatakan prinsip yang dianutnya saat memecahkan masalah Aceh. “Negosiasi adalah soal penawaran. Kalau tak bisa dapat 1 dengan harga 10, Anda bisa tawar dengan harga 15, tapi dapat 2,” katanya.

Apakah ssekarang dia tengah menjalankan prinsip itu lagi, Tuhan yang lebih tahu. (vvn)