Satire

Jaksa Agung vs Emak-emak: Kacaunya Hukum dan Kejaksaan Kita

Nusantarakini.com, Jakarta – 

Menjelang 25 Juni ulang tahun Habibie kemarin, berita tentang mantan Presiden RI ini banyak disebarkan orang. Tujuannya mempopulerkan namanya sewaktu menjadi Presiden RI. Mungkin sebagai Kado Ultah!

Salah satunya adalah idenya tentang indepensensi Jaksa Agung dari Kabinetnya pihak Eksekutif. Saya juga mendengar Pak Habibie tentang pikirannya itu, beberapa saat setelah dia dilantik, dan saat akan menyusun Kabinet. Dikatakannya, bahwa Habibie TIDAK MENGGANTI Jaksa Agung dengan pilihannya sendiri, karena Jaksa Agung bukan Anggota Kabinet Pemerintah. Tentu saja pikiran itu bagus! Hampir seluruh Dunia juga begitu. Di zaman Soeharto saja Jagung menjadi Antek Presiden!

Ternyata pikiran Habibie itu hanya bagus sementara waktu saja. Ketika si Jaksa Agung yang tidak diganti itu, Sudjono Chanafiah, mau mengusut perkara Korupsi Soeharto, Habibie bereaksi: Mengganti Sudjono dengan sohibnya, Letjen Andi M. Ghaib, dan mengirim Sudjono menjadi Duta Besar.
Tentu dengan pesan, agar Andi Ghalib, si Jagung Pilihan Habibie, tidak usah mengusut Soeharto.

Pikiran Habibie, bahwa Jagung harus independen SIRNA; sampai sekarang! Jaksa Agung Partisan Sohibnya Jokowi, yang entah siapa namanya Gombal ini, juga bikin ulah. Hukum dibolak-balikkannya sesuai dengan selera Boss: Aktivis yang kritis terhadap Jokowi dan Mafia Cina harus dihukum!

Tersebutlah Nelly Siringgo-ringgo yang menyebarkan tulisan John Doe tentang LIPPO berjudul The Lippo Way. Nelly diajukan ke meja hijau PN Jaksel dengan tuduhan melakukan Illegal Akses, karena sesudah menyebarkan tulisan tentang korupnya James Riady dalam mengelola bisnis itu, Nelly disebut “mengoprek-oprek” Facebook-nya. Ternyata Jaksa Penuntut Umum/JPU-nya GOMBAL juga. Surat Dakwaan JPU-nya masih DIPERBAIKI beberapa menit sebelum sidang! Kontan Majelis Hakim yang melihat kejadian itu dengan mata kepala sendiri, MEMENANGKAN Nelly dalam sidang berikutnya. Dan Nelly DIKELUARKAN dari Penjara Pondok Bambu yang sudah MEMPERKOSA hak-hak Asasinya selama 3 (tiga) bulan! Sungguh Luar Biasa kacaunya HUKUM kita ini!

Ternyata masih lebih kacau lagi, atas perintah Jaksa Agung (dan mestinya James Riady) yang merasa tidak puas, JPU mengajukan lagi Perkara Nelly yang sama. Ini jelas pelanggaran hukum luar biasa yang disebut Nebis in Idem. Perkara yang sama, sudah diputus, tapi diajukan lagi!

PN Jakarta Selatan masih menerima juga perkara itu. Ini salah satu kelemahan dari Kekuasaan Kehakiman kita. Padahal Ketua PN mestinya bisa menolaknya sejak awal, daripada menyerahkan perkara itu kepada Majelis Hakim untuk disidangkan. Kasus ini identik dengan seseorang Terdakwa yang sudah diputus bebas dalam Sidang Pra-Peradilan, tapi tetap diajukan dalam Sidang Pengadilan. Kasus begini bisa MENGGODA Majelis Hakim untuk membuat putusan yang lain. PN Jakarta Selatan memang suka berinovasi dengan membuat putusan aneh-aneh!

Hari Selasa yang lalu, Surat Dakwaan sudah dibacakan. Selasa besok adalah Eksepsi dari pihak Terdakwa Nelly Siringgo-ringgo.
Nelly tidak hanya menghadapi Dakwaan itu, tapi didakwa juga menyebarkan Lippo Way yang menebar rasa benci terhadap Jimmy, si Konglomerat Cina! Sidang-sidang sudah berjalan 7 (tujuh) bulanan. Putusan dijadwalkan pada 19 Juli 2018.

Saksikanlah kekacauan Hukum di Negara Hukum RI yang dipimpin oleh para Cebong ini. Pasca Jokowi harus ada Perubahan Hukum Besar di Negeri ini! Para Hakim harus bersiap-siap! [mc]

*Sri-Bintang Pamungkas, Aktivis Senior, mantan Tapol.

Terpopuler

To Top