Nasional

Hapus Ambang Batas Nyapres!

Nusantarakini.com, Jakarta – 

Dua belas (12) Para Pemohon dalam uji materi Pasal 222 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yaitu yang menguji konstitusionalitas syarat ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) adalah:
1. M. Busyro Muqoddas (mantan Ketua KPK dan Ketua KY)
2. M. Chatib Basri (mantan Menteri Keuangan)
3. Faisal Basri (Akademisi)
4. Hadar N. Gumay (mantan Pimpinan KPU)
5. Bambang Widjojanto (mantan Pimpinan KPK)
6. Rocky Gerung (Akademisi)
7. Robertus Robet (Akademisi)
8. Feri Amsari (Direktur Pusako Universitas Andalas).
9. Angga Dwimas Sasongko (Profesional/Sutradara Film)
10. Dahnil Anzar Simanjuntak (Ketua Umum Pengurus Pusat Pemuda Muhammadiyah
11. Titi Anggraini (Direktur Perludem)
12. Hasan Yahya (Profesional)

Pada siaran pers hari ini kami menyatakan:
1. Permohonan kami telah terdaftar dengan perkara No. 49/PUU/XVI/2018 pada tanggal 25 Juni 2018.

2. Kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Mahkamah Konstitusi yang telah memproses cepat permohonan ini, dan hari ini Selasa 3 Juli melakukan pemeriksaan pendahuluan. Hal ini sejalan dengan permohonan kami yang memang meminta agar diproses cepat. Sejalan pula dengan surat INTEGRITY (Indrayana Centre for Government, Constitution and Society) yang pada tanggal 29 Juni 2018 yang meminta agar permohonan mendapatkan prioritas persidangan dan putusannya.

3. Kami telah mendengar dan menyimak dengan seksama masukan dari Majelis Hakim Pemeriksaan Pendahuluan MK, dan akan segera melakukan penyesuaian sesuai dengan masukan majelis, agar argumentasi permohonan kami semakin kuat, dan insya Allah dikabulkan oleh Mahkamah yang mulia. Dalam satu-dua hari ke depan kami akan segera memberikan perbaikan atas permohonan ini sehingga proses persidangan dapat segera dilanjutkan.

4. Masih terkait dengan prioritas permohonan ini, Kami tetap optimis bahwa Mahkamah bersikap bijak untuk memutusnya sebelum tahapan pendaftaran bakal capres 2019 yang akan dimulai pada 4 hingga 10 Agustus 2018. Kami juga optimis bahwa Mahkamah akan mengabulkan dan memberlakukan pembatalan Pasal 222 UU 7/2017 terkait presidential threshold untuk Pilpres 2019, dengan demikian menjamin dan melindungi hak konstitusional Para Pemohon dan seluruh rakyat Indonesia agar tidak dirugikan, misalnya dengan mengabulkan permohonan, tetapi putusan setelah habisnya masa pendaftaran capres selesai, ataupun mengabulkan, tetapi tidak memberlakukannya pada pilpres 2019.

5. Masih terkait dengan prioritas persidangan dan putusan ini, Kami ingin memberikan contoh bahwa Mahkamah yang mulia telah sering membuat putusan dalam waktu yang singkat karena kebutuhan untuk melindungi hak-hak konstitusional penting dalam UUD 1945. Kami berpandangan hak konstitusional terkait pencalonan presiden tentu adalah salah satu yang sangat penting dan strategis bagi kehidupan kita berbangsa dan bernegara, sehingga juga sangat layak untuk juga diprioritaskan pemeriksaan dan putusannya.

6. Contoh-contoh putusan MK yang diproses dengan cepat dan juga terkait pemilu adalah putusan terkait syarat capres di tahun 2004 dan KTP sebagai alat verifikasi pemilih. Di tahun 2004, soal syarat capres pernah diuji oleh Presiden Keempat Abdurrahman Wahid. Permohonan didaftarkan pada tanggal 19 April, dan diputuskan 23 April 2004. MK hanya butuh waktu 5 hari untuk mengambil keputusan. Selanjutnya, putusan soal KTP menjadi alat verifikasi pemilih dimohonkan oleh Refly Harun yang terdaftar pada 24 Juni dan diputus 6 Juli 2009. Mahkamah hanya butuh 12 hari untuk memutuskan. Bahkan, putusan itu dikeluarkan dua hari menjelang pilpres, yang sama sekali tidak menjadi masalah bagi pelaksaan pemilu, tetapi justru menjadi bagian penting dari solusi untuk menyelamatkan hak pemilih dan meningkatkan kualitas Pilpres 2009.

7. Akhirnya, kami ingin kembali menegaskan bahwa permohonan ini tidak dimaksudkan untuk mendukung atau menolak capres tertentu dalam pilpres 2019. Permohonan ini diajukan semata-mata sebagai bentuk aktif Para Pemohon untuk menjaga kualitas demokrasi di tanah air agar semakin baik, pilpres semakin berkualitas, yaitu dengan memberikan jaminan dan perlindungan agar hak rakyat untuk memilih langsung tidak dibatasi oleh syarat-syarat yang sebenarnya justru bertentangan dengan UUD 1945.

8. Untuk itu, Para Pemohon akan terus mengadakan diskusi-diskusi publik, salah satunya dengan para tokoh-tokoh nasional di kantor Pengurus Pusat Pemuda Muhammadiyah dalam waktu dekat. Undangan dan detail pelaksanaannya akan segera kami sampaikan kepada rekan-rekan media dan khalayak.

9. Kami juga mengajak seluruh rakyat Indonesia, untuk bersama-sama mendukung perjuangan konstitusional menghapuskan syarat ambang batas nyapres ini, agar kita mempunyai makin banyak pilihan capres yang dapat kita pilih. Untuk itu, kami mengundang seluruh rakyat untuk menandatangani Petisi Online “Hapus Ambang Batas Nyapres” yang telah kami luncurkan pada, kemarin Sabtu, 30 Juni 2018. Mari berjuang bersama untuk menyelamatkan Pilpres 2019 agar lebih berkualitas dan demokratis. [mc]

Jakarta, 3 Juli 2018
Kuasa Hukum Para Pemohon,
INTEGRITY

Prof. Denny Indrayana, S.H., LL.M., Ph.D.
Haris Azhar, S.H., M.A.
Abdul Qodir, S.H., M.H.
Harimuddin, S.H.
Zamrony, S.H., M.Kn.

Terpopuler

To Top