M Iriawan Harus Profesional dan Jaga Netralitas

Nusantarakini.com, Jakarta – 

Penunjukkan M. Iriawan di Jawa Barat menunjukkan wujud nyata dimana negara mengedepankan stabilitas dan integrasi sosial. Provinsi Jawa Barat termasuk kategori daerah rawan konflik saat Pilkada berlangsung , apalagi Pilkada disaat momentum pemilu 2019 dan Jawa Barat merupakan lumbung suara terbesar di Indonesia. Tiap partai politik berjuang memperebutkan jutaan suara dari Jawa Barat, disaat itu berpotensi menimbulkan instabilitas di Jawa Barat.

Selain empat faktor utama pelanggaran pemilu yang berpotensi mengancam instabilitas sosial yaitu 1) negara perlu memastikan agar setiap warga negara berhak untuk memilih (right to vote); 2) Negara juga harus memastikan agar tiap warga negara berhak untuk dipilih (right to take a part of govertment); 3) negara memastikan adanya jaminan pemilihan yang bebas dan jujur serta adil ( free and fair election); dan 4) Negara juga tidak boleh memasuki cara pandang partikuler rakyat dalam menentukan nasib atau pilihan (self determination of the right) berbasis pada pandangan suku, agama, ras dan antar golongan. Namun demikian negara juga harus menjaga agar rakyat atau para calon tidak kapitalisasi opini SARA dalam pemilihan sebagaimana terjadi pada pemilikada 2017.

Oleh karena itu, penunjukan Komjen M Iriawan merupakan kewenangan mutlak Mendagri. Karena negara mengambil tanggung jawab menjaga kestabilitas sosial dan politik. Jadi jangan dulu dilihat sebagai intervensi Polri dalam ranah sipil.

Menurut saya, M Iriawan ditunjuk karena adanya rivalitas Kandidat yang melibatkan kekuatan-kekuatan besar di Jawa Barat.

Untuk menjaga netralitas dan melihat secara obyektif agar Pilkada Jawa Barat kondusif, penunjukkan Kepala Daerah sementara dari Polri perlu dimaknai sebagai pertimbangan agar . Jawa Barat kondusif.

Siapapun yang termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN) baik PNS, TNI /Polri yang punya syarat untuk dipilih sebagai kepala daerah, diperbolehkan untuk ditunjuk sebagai pejabat sementara. Selain itu mereka juga digaji negara untuk menjadi eksekutif negara.

Hal itu tertuang juga melalui Peraturan Mendagri tentang pengangkatan dan pemberhentian kepala negara. Baik melalui UU ASN dan Permendagri soal pejabat Kepala Pemerintahan. Selanjutnya mari kita melihat dan mendorong agar Sumatera Utara dan Jawa Barat Pilkada berlangsung secara jujur, adil dan stabil. [mc]

*Natalius Pigai, Ketua Tim Nasional Pemantau Pemilu, Komisioner Komnas HAM RI 2012-2017.