Kasus Aneh Prof.Suteki: Ketika Keyakinan Diadili di Zaman Jokowi

Nusantarakini.com, Jakarta –

Profesor Suteki. Ahli hukum dari Universitas Diponegoro, Semarang. Siapa sangka, dari Universitas ini, terjadi kasus aneh di zaman dimana kebebasan berpikir harusnya dilindungi. Kasusnya adalah dia diduga melanggar kode etik pegawai negeri. Kira-kira begini: pegawai negeri tidak boleh mengekspresikan pikiran untuk mendukung ajaran agamanya.

Ajaran agama yang dilarang itu ialah khilafah atau kepemimpinan umum dalam Islam. “Saya tidak mendukung HTI. Yang saya dukung ialah bahwa Islam memang mengajarkan khilafah,” begitu katanya.

Karena sekarang HTI dilarang, merembet pulalah bagian dari ajaran Islam itu kena larangan pula. Akibatnya, Prof. Suteki pun kena imbasnya.

Lebih dalam bagaimana isi pikiran Suteki, kami ketengahkan di sini pikirannya yang terambil dari FB.

***

by John Suteki

My friendz..
Alhamdulillah kemarin saya sudah sidang DKKE dalam rangka klarifikasi dugaan pelanggaran kode etik pegawai terkait dgn youtube dan postingan saya di FB. Saya dalam keadaan baik karena Ketua dan anggota DKKE UNDIP sangat baik memperlakukan saya. Saya diberi kesempatan untuk menjelaskan detail legal reasoning atas postingan saya di FB yang dinilai:

1. Memihak kepada ormas tertentu sedang saya ASN. Dalam hal ini, saya sampaikan tdk ada maksud lain kecuali krn karakter kepedulian saya terhadap hak-hak konstitusional warga negara sehingga saya bersedia menjadi Ahli dlm sidang di MK dan PTUN. Aspek keilmuan ILMU HUKUM DAN MASYARAKAT yg mendominasi sikap saya tersebut. Tetap dlm koridor NKRI.

2. Kurang SOPAN menulis kata-kata sesuai standar etik. Misalnya kata: MICEK dan MIKEEERR..! Saya sampaikan bhw MICEK itu singkatan dari MIKIR CEKAK dan MIKEEERRR..itu hanya bentuk tekanan spy jamaah fesbukiyah mau berpikir kerasssss.. Namun demikian saya tetap meminta maaf kepada DKKE bila hal itu dinilai kurang sopan dan dinilai “dapat” berakibat pada martabat Undip. I am so sorry..

3. Mendukung khilafah yg diusung oleh HTI. Dlm hal ini saya tetap punya prinsip bahwa khilafah itu bukan ajaran HTI tetapi bagian dari ajaran Islam. Para anggota DKKE berusaha utk memahami klarifikasi saya dengan menunjukkan bukti-bukti buku yg sulit untuk disangkal kebenarannya. Soal di Indonesia tdk dan atau belum bisa dilaksanakan, itu persoalan lain karena kita hingga sekarang lebih memilih sistem pemerintahan demokrasi. Karena merupakan bagian dari ajaran islam, maka sistem khilafah secara teoteris tidak bertentangan dengan Pancasila, karena memang keduanya tdk boleh begitu saja ditandingkan secara apple to apple. Tidak bertentangan itu bukan berarti bahwa khilafah kompatible langsung dengan keadaan di Indonesia. Jadi tidak boleh ada pemaksaan penerapan sistem khilafah dlm sistem pemerintahan di Indonesia.

Itulah beberapa point penting klarifikasi saya kepada DKKE. Saya merasa telah diberikan ruang utk membuat terang perkara yg sdh menyita banyak perhatian warga masyarakat ini. Saya perlu sampaikan bahwa tdk ada niat sedikit pun dari pribadi saya untk merendahkan martabat Institusi UNDIP. Ke depan saya akan berusaha menjadi pribadi yg lebih baik, PROFESOR yang lebih jos untuk satu kepentingan: NEGARA HUKUM TRANSENDENTAL INDONESIA YG LEBIH BAIK.

My friendz, by the way.. hari ini diperingati sbg HARI LAHIR PANCASILA. Seharusnya saya ikut upacara bendera, namun ada tugas lain di AKPOL pada jam yang sama. Pukul 07.30 WIB saya harus memimpin UJIAN SKRIPSI TARUNA AKPOL. Saya sudah pamit kepada atasan. Semoga ini tdk dinilai bahwa saya tidak Pancasilais.

Semoga Indonesia lebih baik. Ya rabb.. Ya rabb.. Saya berserah diri kepada Alloh. (red)