Politik

Langgar Aturan, Paslon SAH Terancam Hukum Pidana?

Nusantarakini.com, Palu

Sudah jatuh tertimpa tangga. Pepatah ini mungkin bisa menggambarkan nasib yang sedang menimpa paslon SAH di Pilkada Morowali, Sulawesi Tengah.

Betapa tidak, di saat paslon SAH sedang dipusingkan dengan hasil survei yang terus merosot, paslon ini malah mendapat PERINGATAN dari KPU karena telah melakukan pelangaran. Peringatan ini dilayangkan KPU pada Minggu,15 April 2018 lalu.

Paslon nomor urut 3 ini dinyatakan telah melanggar Undang- Undang Nomer 10 Tahun 2016, Peraturan KPU Nomer 4 dan15 Tahun 2017, serta Peraturan KPU Nomer 2 Tahun 2018.

Peringatan KPU kepada paslon nomer urut 3 ini karena telah melanggar aturan kampanye. Mereka menerbitkan iklan yang tidak sesuai aturan yang dimuat di tabloid Rajawali yang terbit selama bulan Februari hingga Maret 2018. Akibatnya, KPU memerintahkan paslon ini untuk segera menarik semua tabloid yang telah beredar di masyarakat. Sejauh ini belum ada keterangan berapa oplah dari tabloid ini yang diorder order paslon SAH.

Namun sejauh pantauan redaksi, jumlah tabloid yang telah beredar di masyarakat ini cukup banyak. Diperkiraakan ribuan eksemplar telah diedarkan oleh tabloid tersebut. Sehingga dipastikan paslon SAH akan mengalami kesulitan untuk menarik semua tabloid tersebut. Sesuai Pasal 75 ayat 2 Peraturan KPU, paslon SAH harus memberikan bukti penarikan tabloid tersebut. Peraturan tetap lah peraturan, paslon SAH wajib mentaati hukum yang berlaku.

Menurut PKPU Nomer 4 Tahun 2017 pasal 74 ayat 1, pelanggaran yang dilakukan paslon SAH ini digolongkan sebagai tindak pidana. Oleh sebab itu bila pelanggaran ini diabaikan maka paslon bisa dikenakan hukuman pidana. Kita berharap paslon SAH untuk segera melaksanakan sanksi yang diberikan KPU.

Terpopuler

To Top