Warkop-98

Rakyat Butuh Undang-Undang Rakyat untuk Imbangi Pasal Penghinaan Presiden

Nusantarakini.com, Jakarta –

Beberapa hari lalu, Pemerintah dan Jaringan Parpol di Senayan telah bersepakat dihidupkan kembali pasal penghinaan Presiden dalam Revisi UU KUHP.

Pasal yang telah dimatikan pada 2006 oleh Mahkamah Konstitusi ini merupakan pasal yang sangat mengganggu dan menghambat kemajuan Rakyat dan Negara.

Kenapa dikatakan menghambat kemajuan karena pasal ini membuat Rakyat dibatasi daya kritisnya. Hal ini seringkali kita rasakan ketika sebuah aturan dijadikan alat represi oleh rezim.

Kita tidak saja melihat rezim yang berdiri saat ini, melainkan justru kita bisa membayangkan justru ketika terjadi rezim berganti, maka dendam kekuasaan baru telah difasilitasi oleh aturan yang didalamnya terdapat pasal-pasal karet. Keadaan ini bagaikan terjadinya estafet keris mpu gandring yang membunuh tujuh keturunan Ken Arok.

Kita belum selesai dengan UU ITE yang seharusnya sebagai instrumen hukum untuk menjaga transaksi ekonomi, keamanan dan pertahanan kita dari ancaman asing dan demi tegaknya kedaulatan Rakyat, Bangsa dan Negara. Akan tetapi justru dijadikan alat gebuk lawan-lawan politik dari siapapun yang berkuasa.

Saudara-saudari aktivis dan pengacara Rakyat tentu akan melakukan Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi untuk pasal Penghinaan Presiden dalam UU KUHP ini. Akan tetapi selain dilakukannya Judicial Review, Rakyat juga membutuhkan Undang-Undang untuk mengimbangi pasal penghinaan Presiden.

Rakyat membutuhkan “UU Rakyat” yang didalamnya antara lain menegaskan kedudukan Rakyat sebagai Pemilik Negara, termasuk dalam hal Kekuatan Hukum yang melundungi kedudukan Rakyat. Hukum ini berisi diantaranya, siapapun yang menduduki jabatan publik mulai dari Presiden, Gubernur,Walikota/Bupati beserta jajaran pejabat yang membantunya, juga aparat keamanan atau aparat penegak hukum dan para pemiliki korporasi, jika melakukan tindakan menyengsarakan, memiskinkan, menelantarkan dan memarginalkan Rakyat, maka dihukum Negara dengan hukuman penjara.

UU Rakyat ini bersifat urgent untuk mengimbangi dominasi kekuasaan Pemerintah dan Negara yang over power.

Oleh karena itu saya mengajak saudara-saudari seperjuangan untuk berhimpun bersama dan mendukung rencana saya mengajukan proposal RUU Rakyat ke DPR dalam waktu dekat.

Berjalannya Undang-Undang akan berdampak bukan saja untuk saat ini, melainkan juga berdampak untuk masa-masa yang akan datang.

Perjuangan memuliakan Rakyat sebagai Pemilik Negara harus secara konkrit di manifestasi melalui Undang-Undang. Dan ini harus berangkat dari pergerakan Rakyat itu sendiri. Mari kita perjuangkan bersama. [mc]

*Yudi Syamhudi Suyuti, Bakal Calon Presiden

Terpopuler

To Top