Wagub Sandi Wajib Libatkan BPK Audit Investigasi Bank DKI

Nusantarakini.com, Jakarta –

Pernyataan Wagub Sandiaga Uno akan melakukan audit investigasi tindak lanjut 6000 temuan dalam LHP BPK 2012-2016 atas APBD DKI patut diapresiasi. Berdasarkan PP Nomor 58/2005 tentang Tata Cara Pengelolaan Keuangan Daerah dimana baik penerimaan, pengeluaran dan aset daerah diperhitungkan dalam Neraca Akuntansi Keuangan Daerah. Hal ini berlaku diseluruh SKPD, UKPD dan BUMD.

PT. BANK DKI sebagai salah satu BUMD Pemerintah Provinsi DKI penerima APBD DKI dari Penyertaan Modal Pemerintah Daerah. Banyak ditemukan dugaan pelanggaran yg melibatkan Kebijakan Korporasi PT. BANK DKI. Demikian tegas Agus Chairudin, pengamat Kebijakan Publik dan Transparansi Anggaran Pemerintah.

Sebagai contoh, lanjut Agus, temuan dugaan abuse of power korporasi PT Bank DKI dalam pembukaan rekening dan penyaluran Kartu Jakarta Lansia pada 12 April 2017, diduga atas kebijakan dan sepengetahuan Korporasi berdasarkan adanya Surat Edaran No. 3/SE/CORSEC/III/2017 tanggal 21 Maret 2017 yang ditandatangani oleh Corporate Secretary. Peristiwa ini menjadi gaduh disebabkan terjadi beberapa hari jelang pencoblosan Pilkada Putaran ke 2 & dilaporkan pada Rabu 12 April 2017 oleh Tim Advokasi Paslon ASA kepada Bawaslu dan OJK.

“Bahwa Surat Edaran No.3/CORSEC/III/2017 tanggal 21 Maret 2017 diduga kuat pembukaan rekening dan penyaluran KJL sudah direncanakan serta atas sepengetahuan dan Kebijakan Korporasi PT. BANK DKI. Jelas surat edaran tersebut diduga sebagai upaya alibi keseragaman pernyataan yang membohongi masyarakat dalam Pilkada DKI 2017,” terang Agus Chairudin dalam pertemuan di Jakarta Pusat, Ahad (5/10/2017).

Menurut Agus, berdasarkan UU No. 10 tahun 2016 perubahan UU No. 8 tahun 2015 tentang Pilkada, dalam Pasal 73 dan Pasal 187 poin A hingga D, tegas dinyatakan “setiap orang yang terlibat politik uang sebagai pemberi diancam pidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan dan setiap orang terlibat politik uang dihukum denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 milyard” sesuai pernyataan Kabareskrim Polri Kom Jend Ari Dono Sukmanto di media. Anehnya Laporan Tim Advokasi tidak ada tindak lanjut oleh Bawaslu DKI & pihak OJK. tanya Agus Chairudin dg nada prihatin.

“Oleh sebab itu Agus Chairudin & Tim berencana menindak lanjuti temuan SE No. 3/SE/CORSEC/III/2017, meminta klarifikasi Bawaslu dan OJK sampai laporkan kepada Bareskrim Polri & KPK terkait dugaan kejahatan korporasi,” pungkasnya. [mc]