Negara Indonesia Bukan Milik Rakyat Lagi Karena Diswastanisasi Rezim Jokowi

Nusantarakini.com, Jakarta – 

Sejak 9 Oktober 2017, tepatnya 17 hari isteri saya ditahan oleh pihak Bareskrim terkait dugaan pelanggaran UU ITE. Bahkan sejak 25 Oktober 2017, melalui surat dari Kejaksaan Agung diperpanjang masa tahanan selama 40 hari. Dan mulai tanggal 29 Oktober 2017, saya melihat rezim Jokowi, sangat vulgar menswastanisasi Negara.

Saya dapat melihat dan merasakan, ketika isteri saya ditahan karena dianggap melakukan illegal acces ke email pribadinya yang merupakan barang bukti Bareskrim atas pemeriksaan sebelumnya terkait postingan lippo way di facebooknya. Dimana pada pemeriksaan pertama, isteri saya ditangkap di rumah.

Sejak penangkapan pertama dan kedua hingga ditahan, saya menemani isteri saya. Terus terang, saya sempat shock atau down ketika diputuskan isteri saya ditahan. Tentu saya kuatir terjadi apa-apa pada diri isteri saya.

Akan tetapi saat ini saya mulai berpikir jernih, bahwa rezim Jokowi sudah melewati batas proporsional. Hal ini karena saya melihat dengan kepala mata saya sendiri bahwa rezim Jokowi dikendalikan korporasi.

Saya beberapa waktu lalu, sempat berencana menggerakkan massa untuk bersama Rakyat menanyakan surat yang pernah saya sampaikan ke DPR. Yaitu surat pelaporan dan permintaan Sidang Istimewa dan Pemakzulan Jokowi.

Surat yang saya sampaikan itu bersifat legal karena saya sampaikan ke Lembaga Perwakilan Rakyat, dimana seharusnya Rakyat mendapatkan kedaulatannya secara legal formal. Sehingga apa yang saya sampaikan tidak liar dan tepat pada tempatnya. Tentu surat politik yang berdaulat itu tidak tepat jika saya sampaikan ke Polisi. Karena kedudukan Kepolisian merupakan Security of Criminal Justice System yang hanya berkaitan dengan penegakkan keadilan masyarakat menyangkut pidana.

Hukum yang saya gunakan adalah hukum Kedaulatan Rakyat. Sehingga apapun yang menyangkut Kedaulatan Rakyat dapat disampaikan sepanjang mengikuti prosedur hukum yang berlaku. Apalagi pijakan saya adalah konstitusi yang digunakan di Negara Republik Indonesia.

Meskipun surat pelaporan dan permintaan saya bisa saja tidak dipenuhi, tapi tentunya ada penyerapan aspirasi dari para anggota DPR bersama Rakyat untuk menguji, apakah surat yang saya sampaikan isinya benar-benar sesuai fakta atau tidak. Sehingga pelaporan dan permintaan dari surat tersebut diterima atau ditolak. Dari sini untuk membuktikan laporan, tentu bisa dibentuk Tim Gabungan Independen, mestinya.

Selain itu, pelaporan dan permintaan untuk Sidang Istimewa dan Pemakzulan Jokowi adalah Hak Konstitusi Rakyat yang sesuai UUD. Hak Konstitusi adalah Hak Rakyat yang harus dilindungi dan dipahami untuk menegaskan bahwa kekuasaan Presiden ada batasnya dan Rakyat juga memiliki kekuatan dalam kedudukannya. Seharusnya Negara sebagai organisasi politik juga dapat melindunginya. Seharusnya Negara melihat posisi politik Rakyat bukan sekedar soal kehendak untuk menggulingkan pemerintah yang sah. Akan tetapi Negara seharusnya mampu melihat bahwa Presiden bisa dijatuhkan jika melanggar hukum dan konstitusi. Sehingga kekuasaan rezim tidak berjalan seenaknya sendiri demi kepentingan-kepentingannya sendiri.

Akan tetapi, ketika Rakyat menyampaikan aspirasinya, kemudian terjadi penangkapan yang bisa dirasakan sangat kasar, dimana bersumber dari laporan sebuah korporasi yaitu Lippo, maka saya merasakan bahwa Negara telah diswastanisasi oleh rezim Jokowi.

Masalah hukum, keamanan dan politik telah diaduk menjadi satu adonan yang tidak lagi berdiri untuk kepentingan Rakyat, melainkan demi kepentingan korporasi yang jelas-jelas bersifat menjajah. Dalam bahasa politiknya telah terjadi kolonialisme. Apalagi sistem kolonialisme tersebut melakukan tekanan pada Rakyat Pribumi. Kejadian ini tentu bukan merupakan peristiwa masa lampau. Anies Baswedan dalam pidato politik pertamanya sebagai Gubernur DKI menyatakan bahwa “sudah saatnya Pribumi menjadi Tuan di negerinya sendiri” sebagai tulisan menyangkut konteks sejarah Jakarta. Akan tetapi sebenarnya fakta yang terjadi hingga sekarang, Rakyat Pribumi masih ditindas dan dijajah oleh kolonialisme berbentuk korporasi yang menguasai alat-alat pemerintah. Dan terjadi di era rezim Jokowi yang membuat Negara menjadi swasta.

Negara, dimana Pemerintah di dalamnya bukan lagi mengabdi pada Rakyatnya, akan tetapi justru menjadi alat stempel kebijakan-kebijakan korporasi. Apakah ini bukan bentuk kolonialisme?

Berbicara kehendak kuasa korporasi ini, tentu tidak lepas dari bagaimana sebuah suksesi pos-pos kekuasaan Negara dibentuk melalui tangan-tangan pemodal.

Begitu mengerikan jika ini dibiarkan terus menerus, karena hukum kekuasaan korporasi tidak lagi mengedepankan kebijaksanaan dan moral untuk pencapaian keadilan. Akan tetapi lebih bersifat untung rugi dan akhirnya hukum-hukum penindasan dipaksakan untuk menguasai politik. Demi stabilitas ekonomi korporasi maka semuanya harus dibungkam.

Seharusnya, Negara Indonesia tidak menjadi instrumen kekuasaan korporasi, akan tetapi menjadi organisasi Rakyat dengan nilai-nilai ketuhanan yang maha esa untuk mencapai kemanusiaan yang beradab, persatuan dan keadilan seluruh Rakyatnya. Segala persoalan bisa didekati dengan musyawarah yang didasari etik dan moralitas keguyuban. Akan tetapi yang terjadi sekarang adalah Negara memukul dan menginjak Rakyatnya sendiri karena perintah korporasi. Terjadi relasi kuat antara oligarki dan konglomerasi untuk menegaskan kekuasaannya.

Dalam kondisi seperti sekarang, solidaritas Rakyat dibutuhkan kembali. Penangkapan dan penyiksaan Ulama, Aktivis, Ibu-ibu dan Mahasiswa akan terus menjadi hantu di kehidupan Rakyat. Kritik keras dihadapi dengan alat-alat kekuasaan dan didekati melalui pendekatan keamanan.

Keadaan ini jika terus dibiarkan bukan lagi menjadi aman dan stabil, melainkan memantik sebuah perlawanan Rakyat yang maha dahsyat. Apalagi dengan terlalu seringnya Rakyat diintimidasi, keberanian untuk melawan menjadi semakin kuat. Kebenaran akan berdiri tegak untuk menegaskan kekuatannya. Dan saat ini solidaritas Rakyat telah hidup untuk dipimpin menuju tempatnya. Yaitu Daulat Rakyat.

Diam tertindas, atau bangkit melawan. Mundur berarti berkhianat….!!! MERDEKA…. !!!

Jakarta, 26 Oktober 2017. [mc]

*Yudi Syamhudi Suyuti, Ketua Presidium Musyawarah Rakyat Indonesia (MRI).