Ibnu Khaldun: Tanda Menuju Runtuhnya Negara, Ketika Pungutan Pajak Makin Gila! Haa! Indonesia?

Nusantarakini.com, Jakarta –

Jangan-jangan tanpa kita sadari, bentar lagi Indonesia menuju keruntuhannya, jika tidak ada koreksi besar-besaran.

Menurut Ibnu Khaldun, bila mana ikatan perasaan senasib sepenanggungan dan seharapan (ashobiyyah) telah sirna dari suatu negara, maka tunggulah tidak berapa lama lagi negara tersebut akan runtuh. Apalagi jika diserang pula dari luar dikombinasikan pembusukan dari dalam oleh elit-elitnya.

Satu lagi tanda menuju runtuhnya suatu negara apabila pungutan pajak makin banyak dan memberatkan rakyat.

Nah uniknya kedua tanda di atas boleh dikata sudah terdapat dengan nyata pada Indonesia.

Baru-baru ini, publik riuh dengan masuknya tagihan pajak pada smartphone. Benar-benar di luar dugaan rakyat. Ternyata, ketika diperiksa data, item tagihan pajak bukan main banyaknya.

Di bawah ini kami terakan daftar harta yang wajib dimasukkan dalam SPT, seperti yang dilansir Kontan dari situs Direktorat Jenderal Pajak www.pajak.go.id.

1. Uang tunai (kode harta: 011)

2. Tabungan (012)

3. Giro (013)

4. Deposito (014)

5. Setara kas lainnya (019)

6. Piutang (021)

7. Piutang afiliasi (022)

8. Persediaan usaha (023)

9. Piutang lainnya (029)

10. Saham yang dibeli untuk dijual kembali (031)

11. Saham (032)

12. Obligasi perusahaan (033)

13. Obligasi pemerintah Indonesia (Obligasi ritel Indonesia, surat berharga syariah negara) (034)

14. Surat utang lainnya (035)

15. Reksadana (036)

16. Instrumen derivatif (Right, warran, kontrak berjangka, opsi) (037)

17. Penyertaan modal dalam perusahaan lain tidak atas saham (CV, firma) (038)

18. Investasi lainnya (039)

19. Sepeda (041)

20. Sepeda motor (042)

21. Mobil (043)

22. Alat transportasi lainnya (049)

23. Logam mulia (emas batangan, emas perhiasan, platina batangan, platina perhiasan, logam lainnya) (051)

24. Batu mulia (Intan, berlian, batu mulia lainnya) (052)

25. Barang-barang seni dan antik (053)

26. Kapal pesiar, pesawat terbang, helikopter, jetski, peralatan olahraga khusus (054)

27. Peralatan elektronik, furnitur (055)

28. Harta bergerak lainnya (059)

29. Tanah dan/atau bangunan tempat tinggal (061)

30. Tanah dan/atau bangunan tempat usaha (062)

31. Tanah atau lahan untuk usaha (lahan pertanian, perkebunan, perikanan darat, dan sejenisnya) (063)

32. Harta tidak bergerak lainnya (069)

33. Patem (071)

34. Royalti (072)

35. Merek dagang (073)

36. Harta tidak berwujud lainnya (079)

Sekali lagi kami cuma memberi warning, negara ini bisa runtuh jika pungutan pajak makin memberatkan rakyat. (gft)