Politik

DPR Memble, Cuma Mampu Memelas Agar Meikarta Tidak Dilanjutkan

Nusantarakini.com, Jakarta –

Hari ini, di sebuah stasiun televisi, iklan Meikarta yang mengajak orang pindah ke kota itu oleh suara bocah, masih terlihat dan terdengar. Padahal sudah ribut seantero negeri bahwa proyek kota yang dimiliki swasta, Group Lippo tersebut, masih belum lengkap perizinannya. Pemprov Jawa Barat masih mempermasalahkannya. Tapi tidak dihiraukan, seolah mengesankan ada negara di atas negara.

Rupanya isu Meikarta ini sudah sampai ke telinga DPR. Namun sayangnya hanya mampu memelas supaya proyek milik Lippo tersebut tidak diteruskan.

Malahan seorang DPR bernama Nizar malah mengomentari cara Lippo mempromosikan kota tersebut.

“Ini kok aneh, proyek pemerintah malah dijadikan ajang promosi perumahan. Apalagi proyek ini sebagiannya mangkrak,” tegas Nizar kepada INDOPOS di Jakarta, Jumat (18/8).

Ia pun mengingatkan jangan sampai pemerintah menggunakan dana haji untuk membiayai proyek infrastruktur, terlebih proyek tersebut hanya untuk mendukung fasilitas swasta. Tak hanya mempersoalkan penggunaan dana haji, Nizar menilai promosi yang dilakukan oleh pihak Meikarta itu termasuk pembohongan publik. Karena keenam proyek itu belum ada kejelasan keberlanjutannya.

“Bagi saya Meikarta telah melakukan pembohongan. Selain karena belum mendapat izin dari pemerintah propinsi Jawa Barat, ternyata promosi dengan memanfaatkan infrastruktur pemerintah yang sebagiannya mangkrak. Perumahan ini harus mendapat teguran dari pemerintah,” cetusnya.

Politisi Partai Gerindra ini mengatakan, akan mengusulkan kepada pimpinan Komisi V untuk memanggil kementerian pekerjaan umum dan perumahan rakyat  (PUPR) atas keberadaan enam proyek itu.

“Komisi V mendesak agar kementerian terkait untuk mengusut dan melaporkan pada komisi V DPR RI sejauh mana progres proyek yang kini dijadikan promosi oleh Meikarta,” ujarnya.

“Karena jangan sampai Meikarta sengaja melakukan hal ini demi meraup untung dalam menarik uang muka konsumen. Yang bisa saja jumlahnya mencapai ratusan miliar,” tandasnya.

Lebih lanjut, Nizar menyerukan agar pemprov Jabar segera melarang proyek pemerintahan Meikarta itu. “Ini harus disegel,” pungkasnya.

Hal senada juga diucapkan oleh anggota Komisi V dari Fraksi PKS Nur Hasan Zaidi. Ia meminta kepada manajemen Meikarta agar menghentikan segala bentuk promosi. Pasalnya, promosi yang dilakukan saat ini belum mendapat izin dari pemeritah propinsi Jabar. “Bisa saja ini masuk perumahan ilegal,” kata Nur Hasan juga kepada INDOPOS.

Dia menyatakan, dalam menyusun konsep tata ruang, maka semua pihak harus menghormati keberadaan pemerintahan daerah di semua tingkatan.

“Jangan mentang-mentang ini proyek besar dan dekat dengan kekuasaan, dengan seenaknya menabrak semua aturan. Pihak swasta harus menghormati pemerintahan setempat. Apalagi harus berurusan dengan tata ruang,” cetusnya.

Politisi asal Bandung, Jawa Barat ini juga mengimbau agar masyarakat tidak termakan oleh promosi murah yang dilakukan oleh pihak perumahan, berikut dengan fasilitasnya

“Masyarakat harus bijak dalam memilih sesuatu. Kalo perumahan tersebut masih bermasalah, ya jangan dulu  bayar uang muka. Meikarta harus selesaikan dulu izinnya dengan Pemda Jabar. Baru lah setelah itu bebas melakukan promosi,” pungkasnya yang juga setuju agar Komisi V memanggil kementerian PUPR untuk mempertanyakan keberadaan kawasan kota Meikarta.

Hal senada diungkapkan Ali Taher Parasong, Ketua Komisi VIII DPR RI. “Apabila benar wacananya demikian, itu melanggar aturan,” ungkap Ali Taher Parasong, kepada wartawan, kemarin.

Aturan yang dilanggar, sambung politisi Partai Amanat nasional (PAN) itu adalah Undang-Undang Nomor 34 tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji. Pasalnya, dana haji hanya diperuntukan bagi kepentingan jamaah dan kepentingan umat Islam.

“Itu jelas tidak boleh. Maka Komisi VIII DPR RI dengan tegas mengatakan sampai saat ini belum ada jalan untuk penggunaan dana BPIH untuk kepentingan infrastruktur terlebih memfasilitasi pihak swasta,” tukasnya.

Dia menegaskan, dalam Undang-Undang Nomor 34 tahun 2015 tentang Pengelolaan Keuangan Haji jelas tidak boleh. Regulasi itu itu membatasi karena hanya ada dua kepentingannya, yakni untuk kepentingan jamaah haji dan kepentingan umat Islam.

“Dana itu bisa digunakan dilihat dari visinya. Misalkan menyangkut asrama haji, permasalahan hotel yang carut-marut, perbaikan tenda atau mungkin pembangunan pemondokan di Arab saudi untuk kepentingan para jamaah,” tutur Ali.

Terpisah,  anggota Komisi VIII DPR RI Khatibul Umam Wiranu meminta semua pihak membahas secara rinci isu pengalokasian dana dana haji untuk pembangunan infrastruktur memfasilitasi sektor swasta.  Tata cara pengelolaan keuangan haji serta rincian dan kebijakannya harus dituangkan dalam Peraturan Pemerintah.

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono mengaku kaget dengan kabar yang menyebutkan bahwa wacana penggunaan dana haji bagi pembangunan proyek infrastruktur, untuk mendukung Meikarta.

Sebagaimana diketahui, di tengah belum dikantonginya sejumlah perizinan, Lippo Group gencar mempromosikan pembangunan sebuah kota terpadu berskala internasional di Cikarang, Jawa Barat bernama Meikarta. (seg)

Terpopuler

To Top