Politik

Metode Sainte League, Cara Perhitungan Perolehan Kursi Pileg 2019

Nusantarakini.com, – Jakarta

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah mengesahkan Undang-Undang Pemilu pada hari Jumat, 21 Juli 2017.

Salah satu pasal yang ditetapkan adalah menyangkut cara perhitungan perolehan kursi partai politik dalam pemilu legislatif. Bila pada pemilu legislatif 2014 menggunakan metode Quata Hare, pada pemilu 2019 perhitungan kursi akan menggunakan metode Sainte Lague.

Untuk lebih memahami bagaimana menerapkan metode Sainte League, berikut ini simulasi cara perhitungan kursi partai.

Misalkan di satu dapil memiliki jatah 4 kursi. Dan hasil perolehan suara pemilu legislatif 2019 sebagai berikut;
– Golkar : 200.000
– Demokrat: 100.000
– Gerindra : 50.000
– Nasdem : 25.000
– Partai2 lain: 5.000

Dengan metode Sainte League maka bilangan pembaginya bukan lagi menggunakan kuota kursi dapil tetapi angka 1,3,5,7 dst.

Dari simulasi hasil suara pileg diatas maka perhitungan perolehan kursi sbb:
1. Kursi Pertama diperoleh oleh Golkar karena suara terbanyak (200.000 suara)

2. Kursi Kedua dihitung dengan cara sebagai berikut;
– Gokar : 200.000/3 = 66.666,
– Demokrat : 100.000,
– Gerindra: 50.000,
– Nasdem : 25.00.
Berdasarkan perhitungan kursi kedua ini nampak Demokrat memiliki suara tertinggi (100.000) maka Demokrat mendapat 1 kursi.

3. Kursi ketiga dihitung dengan cara sebagai berikut;
– Gokar : 200.000/3 = 66.666
– Demokrat : 100.000/3 = 33.333
– Gerindra: 50.000
– Nasdem : 25.000
Berdasarkan perhitungan kursi ketiga ini nampak Golkar memiliki suara tertinggi (66.666) maka Golkar mendapat 1 kursi lagi.

4.Kursi Keempat dihitung dengan cara sebagai berikut;
– Gokar : 200.000/5 =40.000
– Demokrat : 100rbu/3 = 33.333,
– Gerindra: 50.000
– Nasdem : 25.000
Berdasarkan perhitungan kursi keempat ini nampak Gerindra memiliki suara tertinggi (50.000) maka Gerindra mendapat 1 kursi.

Berdasarkan simulasi menggunakan metode Sainte League maka perolehan hasil akhir sebagai berikut;
1. Golkar : 2 kursi
2. Demokrat : 1 kursi
3.Gerindra 1 kursi
4. Nasdem 0 kursi

Menurut Dendi Susianto, Direktur Lembaga Konsultan Politik Indonesia (LKPI-StarPoll), metode konversi suara metode Sainte League dirasakan lebih adil dibanding menggunakan metode Quata Hare. “Dengan metode Sainte League ini nantinya partai-partai yang memperoleh suara banyak tidak akan merasa suaranya direbut oleh partai lain yang suaranya lebih kecil tapi memperoleh kursi,” tutur konsultan politik yang telah banyak menangani pilkada dan pileg ini.

Terpopuler

To Top