SBP Ajak Cabut Mandat ‘Joko-Jeka’ Melalui SI-MPR. Kenapa?

Nusantarakini.com, Jakarta – 

Mantan Politisi “Mega-Bintang” yang sudah malang melintang dalam konstelasi politik nasional sejak Orde Baru, Sri Bintang Pamungkas (SBP) menyampaikan, hanya ada di Indonesia, setiap kali ada Pemilu, lima tahun sekali, selalu undang-undangnya berubah.

“Mending kalau menjadi baik, melainkan banyak tipu-muslihat dan akal-akalan di dalamnya, macam keserentakan dan ambang batas,” tutur Sri Bintang kepada Nusantarakini.com, Jumat malam, Jakarta (21/7/2017).

Menurut Bintang, penjatuhan Rezim ‘Joko-Jeka’ dengan kembali ke UUD 45 Asli didasari oleh kenyataan bahwa UU Kepartaian dan UU Pemilu memang tidak menjamin terpilihnya Pemimpin yang berkualitas.

“Sebagaimana kita lihat, dari yang muncul dan dijagokan saja, yaitu Joko Oei dan Prabowo, sudah mengindikasikan buruknya kepemimpinan pasca Pilpres 2019. Mau jadi seperti apa NKRI nanti sesudah itu di bawah calon macam begitu?” tuturnya.

Bintang juga mengimbau supaya berpikir logis dan jangan mengikuti Pilpres 2019! Bahkan Bintang mengajak untuk menjatuhkan ‘Joko-Jeka’ lewat SI-MPR dengan kembali ke UUD 45 Asli secepatnya!

“Sesudah itu perbaiki UU Kepartaian dan UU Pemilu sesuai amanat Pasal 28 UUD45. Agar ada jaminan pemimpin-pemimpin Indonesia pasca Joko Oei ini adalah pemimpin-pemimpin berkualitas yang berpihak kepada rakyat, bangsa dan negara,” tandas Dewan Penasehat Musyawarah Rakyat Indonesia ini. [mc]