Liciknya Perppu 2/2017 tentang Ormas: Pura-pura HTI Dibidik, Sejatinya Ingin Berkuasa Diktator

Nusantarakini.com, Jakarta –

Perppu Jokowi tentang Ormas alias Perppu 2/2017 di luar yang diperkirakan banyak orang, kata Yusril, pengamat undang-undang. Perppu ini rentan digunakan untuk membubarkan ormas apa pun sesuai kehendak pemerintah.

Betul Yusril. Bahkan boleh dikata, Perppu ini dibuat dengan begitu licik dan jahat. Tadinya orang mengira, bahwa urusan Perppu ini hanya bagaimana membubarkan HTI melalui alat hukum yang tepat. Eh…ini malah digunakan sebagai kesempatan untuk mengover langsung kekuasaan pengadilan ke tangan kekuasaan pemerintah dalam soal pembubaran ormas.

Kasihan sekali pihak-pihak yang terlanjur percaya bahwa ini Perppu hanya soal HTI dan sejenisnya.

Kepolosan, keluguan dan kesetiaan ormas semisal Ansor terhadap Pancasila dimanipulasi demi suatu celah legal bagi pemerintahan Jokowi untuk dapat bertindak diktator dan otoriter dalam soal menangani pihak-pihak yang dituduh anti Pancasila, walaupun pengadilan belum membuktikannya. Padahal Perppu Jokowi tentang Ormas ini esensinya adalah memberi wewenang bagi pemerintah supaya secara sepihak tanpa mekanisme pengadilan dapat dengan leluasa membubarkan lawan politiknya di atas nama bertentangan dengan Pancasila. Sehingga ormas semacam Ansor pun dapat suatu saat dengan mudah dibidik dengan Perppu ini. Dan siapa saja, dapat dengan mudah jadi korban Perppu ini yang bertentangan dengan semangat kebebasan sipil, tergantung selera pemerintah, bukan oleh verifikasi di level pengadilan.

Jadi jelas ini melanggar semangat negara hukum (Rechtstaat) dan menghidupkan kembali negara berdasarkan kekuasaan. Sementara HTI dimanipulasi juga sebagai simbol alasan legitimate untk menerbitkan Perppu No.2 tahun 2017 ini supaya pemerintah dapat menggiring persepsi bahwa sasaran Perppu ialah ormas Islam semacam HTI yg bersifat transnasional. Padahal, nyatanya bisa tidak.

Menurut perkiraan, taktik pemunculan Perppu ini musti berasal dari otak yang licik dan bernafsu untuk berkuasa penuh.

Tak ada kata lain, Perppu ini harus dicabut demi negara yang tidak dikotori oleh suatu rezim yang diragukan kemaslahatannya. (htr)