Hukum

Polisi Tidak Profesional, JNIB Minta Presiden Mendengar Jeritan Warga Mulya Jaya

Nusantarakini.com,Jakarta – 

Menjelang Ibadah Hari Idul Fitri tahun 2017, mestinya semua muslim merasa bebas dari rasa takut untuk menjalankan ibadah sebagai dari hak-hak sipil politik warga negara.

Namun tidak demikian dengan warga Desa Mulya Jaya/Linang, Semendawai Timur, Oku Timur , Sumatera Selatan. Mereka digusur oleh ratusan Polisi yang bersenjata lengkap atas nama Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan karet PT. Laju Perdana. Demikian disampaikan Kepala Divisi Advokasi Jaringan Nasional Indonesia Baru (JNIB), Harli Muin.

Atas nama HGU, kata Harli, memang PT Laju Perdana memiliki hak atas tanah, tetapi perusahaan memiliki kewajiban menghormati Hak Asasi Manusia, dimana warga menjelang melaksanakan Ibadah Hari Raya Idul Fitri digusur.

“Sebagai aparat kemanan negara, polisi memang wajib menegakkan hukum, tetapi mestinya penggunaan kekuatan polisi wajib mempertimbangkan momentum dan timing yang tepat. Penegakkan hukum tidak dengan melanggar hak asasi manusia. Seharusnya penggunaan kekuatan Polisi dalam rangkan penegakkan hukum harus sejalan dengan hak asasi manusia bukan atas nama penegakkan hukum lalu melanggar hak asasi manusia,” tegas Harli Muin dalam keterangannya kepada Nusantarakini.com, Jakarta, Sabtu (24/6/2017).

Menurut salah satu pentolan Relawan Jokowi ini, JNIB, apa yang dilakukan polisi merupakan pengkhiatan terhadap Sumpah Janji Polisi, sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 22 UU No.2 Tahun 2002 dan melanggar standar Hak Asasi Manusia sebagaimana diatur dalam Pasal 4 hurif C, Jo Pasal 5 Peraturan Kapolri No 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia Dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

“Apa yang dilakukan Polres Kabupaten Oku Timur Kecamatan Semendawai Timur merupakan bentuk intervensi terhadap kebebasan beragama di Tanah Air. Hal ini bertentangan dengan Pasal 28E Ayat (1) dan Pasal 29 Ayat (2) UU Dasar 1945; Pasal 13 TAP MPR tahun 1998 No. XVII tentang HAM, dan Pasal 73 UU No.39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia. Sejujurnya Polisi sendiri sudah melanggar pasal 346 KUH Pidana. Hak kebebasan menjalankan ibadah, sebagaimana diatur dalam pasal 4 UU No.39 Tahun 1999, wajib dihormati dalam keadaan apapun,” terang Harli.

Apalagi, Harli melanjutkan, sengketa lahan antara PT Laju Perdana dan Warga Desa Mulya Jaya merupakan sengketa perdata, bukan pidana. Bukankah Polisi tidak boleh turut campur dalam sengeketa Hak. Karena warga memiliki bukti kuat dan menguasai dan mempertahankan lahan kampung yang mereka kuasai.

“Dalam kejadian ini, Polres Oku Timur sama sekali menempatkan diri sebagai posisi netral, yang menyebabkan terjadinya pelanggaran HAM sebagaimana diatur dalam Pasal 9 dan Pasal 10 Perkap No.8 tahun 2009,” beber Harli lagi.

Harli Muin menyarankan kepada pendamping Warga Desa Mulya Jaya segera melapor ke Pelanggaran Kode Etik Kepolisian Negara RI dan ke Komnasham.

“Apa yang dilakukan Polres Oku Timur memalukan institusi polisi dan perbuatan tidak terpuji,” ucapnya.

Menurut Harli, kejadian ini merupakan sinyal bagi Presiden Jokowi bahwa di tengah dirinya menggalang tolerasi dan menjamin kebebasan beragama, masih ada aparat keamanan negara tidak memahami Hak Asasi Manusia sebagai standar pelayan dasar pengamanan di Tanah Air, dan meminta Presiden turun tangan menyelesaikan dan mendengar keluhan Warga Mulya Jaya. [mc]

Terpopuler

To Top