Nasional

Martimus Amin: BIN Harus Menindak Irfan Miftah

Nusantarakini.com, Jakarta – 

Pengamat hukum dan politik Martimus Amin menyampaikan, dalam jumpa persnya BIN sudah membantah tudingan bahwa institusinya yang merekayasa dan menyebar chat Firza Husein (FH). BIN menyatakan tidak ada memiliki kepentingan terhadap kasus Habib Rizieq Shihab (HRS).

Menurut Amin, dari pencermatan kacamata publik, bantahan BIN masih sangat prematur dan sumir. Sebab, sudah bukan menjadi rahasia umum Jend Polisi Budi Gunawan (BG) Kepala BIN dikenal sebagai anak emas pimpinan partai politik PDIP Megawati.

“Afiliasi politik BG dianggap jelas. Tidak abu-abu. Baik sebagai pimpinan sebuah lembaga negara yang harus loyal kepada rezim yang berkuasa saat ini, yang kebetulan memiliki afiliasi kepentingan politik yang sama dan sejalan dengan induk semangnya tersebut,” terang Martimus Amin kepada Nusantarakini.com, Jakarta (15/6/2017).

Amin membeberkan, dalam pemikiran publik bahwa jangankan membuat rekayasa chat mesum, melakukan operasi intelijen menghilangkan nyawa orang saja mudah bagi BIN.

Jadi, lanjut Amin, untuk menepis kecurigaan publik dan membuktikan kebenaran bantahannya tersebut, maka BIN harus melaporkan dan menggugat Irfan Miftah yang begitu lancang berani mencantumkan alamat BIN Pejaten sebagaimana tercantum dari jejak identitas digital situs yang terungkap.

“Kalau institusi BIN hanya sebatas melakukan bantahan, tanpa tindaklanjut melaksanakan proses hukum terhadap Irfan Miftah, maka jangan menyalahkan persepsi publik berkenaan bahwa lembaga BIN sebagai pelaku rekayasa dan penyebar chat mesum FH tersebut,” tutur Amin dengan tegas.

“Bahkan bisa dianggap ternyata BIN dengan kolaboratornya warga keturunan rasis memang memiliki agenda terselubung mengkriminalisasikan ulama dan disinyalir ingin memecah belah NKRI mengikuti skenario asing dan aseng. Amit-amit…..,” tandas Amin mengakhiri dengan sedikit geram. [mc]

Terpopuler

To Top