Eggi: Ahok Cabut Banding Ada Konsekuensi Hukumnya. Begini Katanya

Nusantarakini.com, Mekah – 

Ketua Dewan Kehormatan Konggres Advokat Indonesia (KAI) Dr. Eggi Sudjana SH. M.Si  berpendapat, setelah mendengar dan membaca berita melalui berbagai media tentang Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang telah mencabut bandingnya maka akan mempunyai konsekuensi hukum.

“Jika berita tersebut itu benar maka mempunai konsekuensi logisnya secara hukum, yaitu Ahok tidak boleh lagi di tempatkan dalam penjara Mako Brimob,” kata pengacara kondang ini melalui pesan elektronik dari Mekah (23/5/2017).

Menurut Eggi, hal ini dikarenakan sudah berupa Keputusan Hakim yang berkekuatan hukum tetap, jadi Ahok sudah menerima putusan hakim yang menyatakan penjara 2 tahun dengan langsung masuk tahanan.

“Jadi statusnya sudah menjadi narapidana sebagai Penista agama,” bebernya.

Disamping itu, lanjut Eggi, sudah tidak relevan lagi atau bahkan tidak dibenarkan secara hukum bila ada yang mengajukan agar Ahok menjadi tahanan kota sebagaimana yang diajukan oleh Plt Gubernur DKI Djarot Saiful Hidayat dan juga gerakan yang minta Ahok di bebaskan.

Namun, kata Eggi, patut diduga ada skenario lain dengan mencabut banding, bisa saja Ahok nanti melakukan peninjauan kembali (PK).

“Jika ini Ahok lakukan, maka jelas Ahok telah mempermainkan hukum, karena sejatinya dengan mencabut banding, Ahok dianggap sudah menyadari kesalahannya dan karenanya menerima hukuman 2 tahun penjara tersebut,” tuturnya.

Kendati demikian, Eggi tetap mengajak semua untuk berbaik sangka, semoga memang benar Ahok telah menyadari kesalahannya dan ikhlas menerima hukuman itu.

“Ahoker juga diharapkan punya kesadaran yang sama dengan Ahok,” pungkasnya dalam keterangan tertulisnya dari Tanah Suci Mekah dalam rangka Umroh mendampingi Habib Rizieq Shihab. [mc]