Mr. Kan: Adik Kandung Ahok Terdaftar Dua Nama di Panama Papers

Nusantarakini.com, Jakarta – 

Di tahun 2016, tepatnya bulan April tersiar kabar yang sangat menghebohkan atas bocornya dokumen “Panama Papers” yang sangat rahasia itu, bahkan dijuluki sebagai bocoran terbesar sepanjang sejarah jurnalisme data oleh Edward Snowden.

Bocoran dokumen ini merupakan hasil penyelidikan selama setahun oleh 370 wartawan investigatif dari 76 negara.

Apa itu panama papers? Tempat persembunyian uang di sebuah tempat di luar negeri yang sangat rahasia. Pada intinya bebas dari urusan pajak atau lazim disebut negara surga pajak, dari sana akan mendirikan perusahaan di berbagai negara luar dalam bentuk saham (dicangkang).

Ada 2961 nama warga negara Indonesia yang terdaftar di dalam dokumen panama papers ini. Di sini saya amati, jika orang kaya pebisnis kelas kakap atau konglomerat yang terkenal namanya terdaftar di sana saya gak heran, karena saya punya alasan bahwa sistem pengontrol keuangan di negara kita sangat lemah dari dulu sampai sekarang, sehingga ada namanya Tax Amnesty.

Nah seperti nama-nama di bawah ini yang terdaftar di panama papers yaitu : James Riady (Group Lippo) , Franciscus Welirang (Direktur PT. Indofood Sukses Makmur), Rusdi Kirana (Lion Air Airlines), Chairul Tanjung (Para Group, bidang banking, consumer goods), Hashim Djojohadikusumo (Arshari Group, Tirtamas Comexindo, bidang oil, pulp and paper, petrochemicals, pertambangan, program bio ethanol, perkebunan karet ), Muhammad Aksa Mahmud (Bosowa Group, Bidang infrastructures, property, agriculture), Anthony Salim (pebisnis terkenal), ini semuanya saya tidak heran.

Dan juga ada dua nama buronan yang kerap dicari seperti Muhammad Riza Chalid dan Djoko Soegiarto Tjandra (Tjan Kok Hui) yang terdaftar di Panama Papers.

Herannya, yang terdaftar di Panama Papers itu ada juga nama seperti Rini Soemarno Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam kabinet kerja periode 2014 – 2019. Serta masih banyak lagi nama yang terdaftar di sana yang tidak dapat saya sebutkan satu persatu yang jumlahnya sekitar 2961 itu.

Dan yang paling mengherankan, mengapa bisa ada dua nama adik kandung Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang bungsu itu juga terdaftar di Panama Papers? Bahkan nama adik Ahok ini terdaftar sampai dua nama lagi. Pertama, Fifi Indra; dan kedua, Fifi Lety Indra dan Partners.

Setahu saya, jaman pembongkaran ruko lama di Kota Pangkalpinang Bangka yang sekarang dibangun Mal BTC itu, nama Fifi Lety Indra ini kerap disebut sebagai pengacara yang membela Kubu Benteng. Kemudian ada informasi Fifi ini membuka kantor notaris di Jakarta. Padahal nama Fifi, adik Ahok ini dulunya tidak begitu terkenal.

Sementara kita tahu Ahok sempat menjadi Bupati Belitung Timur yang menurut informasi pernah ada beberapa kasus di Polda Bangka Belitung menjadikan status Ahok sebagai tersangka. Seperti permasalahan hutan lindung, penambangan liar di Gunung Nayo Belitung Timur. Bahkan menurut informasi, dahulu nama Ahok yang sebenarnya itu adalah Basuki Indra. Ganti nama karena ada kasus kasus tersebut. Saya amati kasus tersangka Ahok itu juga termasuk berhenti di kegelapan.

Pada tahun 2006-2007 Ahok juga pernah menjadi staf khusus Gubernur DKI Sutiyoso. Periode 2009-2014 Ahok menjadi anggota DPR RI Komisi II yang sempat disebut oleh saksi sidang korupsi E-KTP, Muhammad Nazaruddin bahwa semua anggota Komisi II DPR RI periode 2009-2014 menerima uang hasil korupsi proyek E-KTP. Dan tahun 2012 Ahok menjadi wakil Gubernur DKI, kemudian 2014 menjadi Gubernur DKI sampai sekarang.

Apalagi sebagaimana kita ketahui ada beberapa kasus besar korupsi dan dugaan korupsi yang melibatkan nama Gubernur Ahok ini, yang sampai sekarang masih merupakan tanda tanya besar bagi kita.

Atas semua ini saya sambungkan, karena membuat saya sangat curiga. Ada apa ini semuanya? Ibarat bakwan, pasti ada isi sesuatu di dalam bakwan itu. Kalau seandainya tidak ada nilai saham, apakah bisa nama seseorang terdaftar di Panama Papers itu?

Menurut saya seharusnya tanpa ada nilai saham yang cukup besar tidak mungkin nama seseorang bisa terdaftar di sana. Kecuali tanpa nilai saham seseorang bisa mendaftarkan dirinya di Parang Merah Indonesia (PMI), ini hanya butuh darah merah yang cukup dan sehat saja.

Kalau begitu, uang atau saham siapa yang bisa begitu banyak sehingga bisa sampai mendaftarkan kedua nama Adik Kandung Ahok yakni Fifi Indra dan Fifi Lety Indra dan Partners di Panama Papers? Ini tanda tanya besar!

Sebelum melakukan kebijakan Tax Amnesty, pemerintah sempat klaim bahwa uang yang ada di luar negeri semuanya lebih kurang ada Rp. 11.000 triliun. Jumlah ini sangat besar. Saya tidak tahu apakah jumlah tersebut sudah termasuk yang di Panama Papers atau belum? Menurut informasi, pemerintah juga pernah klaim bahwa jauh-jauh hari sudah memiliki data yang cukup lengkap terkait panama papers itu.

Seharusnya jika pemerintah sudah mempunyai data lengkap, jika diselidiki kasus ini, menurut pengamatan saya nama-nama yang terdaftar di Panama Papers ini minimal bisa dijerat dua pasal; yakni pasal dugaan penggelapan pajak dan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Belum lagi jika sampai ditemukan uang itu hasil dari berbagai tindakan kriminal seperti hasil korupsi, penipuan dan lain sebagainya.

Tapi sangat aneh, sampai sekarang sudah tidak ada kabar berita lagi tentang bocoran dokumen rahasia yang disebut “Panama Papers” itu? Seperti tampak tidak ada upaya pengusutan sampai penyelidikan dan sebagainya.

Saya sangat berharap kasus “panama papers”  ini bisa ditindak tegas oleh aparatur penegak hukum. Terutama nama-nama yang terdaftar di sana yang menyangkut posisi sebagai pejabat negara, baik itu mantan maupun yang masih menjabat serta yang berkaitan dengan keluarga pejabat negara itu. Karena nama-nama mereka memang ada terdaftar di sana, dan juga khusus pejabat dan mantan pejabat ini lah yang sangat mencurigakan.

*Kan Hiung alias Mr. Kan, pengamat sosial dan hukum. (mc)

 

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *