Hukum

Mr. Kan Membedah Kasus Dugaan Makar yang Dituduhkan kepada Sri Bintang Pamungkas

Nusantarakini.com, Jakarta – 

Pengamat sosial dan hukum dari komunitas Tionghoa Kan Hiung alias Mr. Kan berusaha mengupas dan membedah terkait dengan penangkapan dan penahanan sejumlah aktivis yang diduga melakukan kegiatan makar.

Berikut tulisan selengkapnya yang diterima redaksi Nusantarakini.com :

Kita mencoba untuk membedah sebagian besar kasus dugaan makar.

Waktu subuh dini hari, tepatnya pada tanggal 2 Desember 2016 telah terjadi penangkapan dan penahanan sejumlah aktivis, antara lain Sri Bintang Pamungkas, Kivlan Zein, Adityawarman Thahar, Ratna Sarumpaet, Firza Huzein, Eko Santjojo , Rachmawati Soekarnoputri, Rizal, Alvin Indra Alvaris,Jamran, dan Ahmad Dhani. Pada saat itu semua aktivis ini ditetapkan menjadi tersangka.

Anehnya dalam hal ini tampak seperti dalam situasi darurat sekali dan seakan tampak adanya kepanikan yang luar biasa, karena dilakukan secara mendadak dengan penuh kejutan di hari yang masih subuh atau belum menjelang pagi hari, dan kemudian setelah diperiksa 10 jam berangsur-angsur dibebaskan delapan orang aktivis oleh Kepolisian Mabes Polri dengan beberapa alasan kemanusian dan sebagainya.

Namun masih tertahan tiga aktivis yaitu Sri Bintang Pamungkas yang tetap masih dituduh dugaan makar dijerat pasal 107, 108, dan 110 KUHP. Sedangkan Jamran dan Rizal dituduh dugaan pelanggaran UU ITE dan dinyatakan P21 oleh kejaksaan akan dilakukan sidang perdana pada hari Senin tanggal 27 Maret 2017.

Kemudian pada tanggal 15 Maret 2017 Ir.Sri Bintang Pamungkas, S.E., M.Si., Ph.D. telah dibebaskan dari tahanan, Mas Bintang ditahan kurang lebih 103 hari. Pria yang berusia 72 tahun ini kelahiran 25 Juni 1945 berprofile memiliki pendidikan yang cukup tinggi dan menjadi seorang Dosen di Universitas Indonesia.

Selama proses penyidikan oleh Kepolisian Mabes Polri atas tuduhan dugaan makar ini sudah hampir 100 saksi diperiksa namun berkasnya tetap dikembalikan oleh kejaksaan, ini artinya dua alat bukti kongkrit tidak cukup atau tidak terpenuhi (bukti tuduhan dugaan makar nihil).

Dengan semua kejadian penangkapan dan penahanan atas tuduhan dugaan makar ini, saya mengamatinya dan saya menduga tampak adanya unsur yang tidak pantas dan tampak seakan tindakan yang kurang profesional.

Saya dapat kabar berita mas Bintang pun berencana akan menggugat Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jendral Tito Karnavian terkait dengan penangkapan dan penahanan dirinya karena dianggap telah dirugikan dari sisi dugaan pelanggaran HAM dan kerugian secara materiil, juga kemudian dapat mengarah pada dugaan perbuatan melawan hukum (PMH).

Oleh sebab itu berdasarkan Pasal 27 ayat 1 UUD 1945 : berbunyi Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.

Pasal 27 ayat 1 UUD 1945 ini menjelaskan setiap warga negara Indonesia harus taat hukum. Tidak peduli baik dia pejabat tinggi, konglomerat maupun orang terpandang tidak diistimewakan di dalam hukum.

Jadi semua sama dari tukang becak sampai tukang insinyur; dari Pak Kepala Desa sampai Bapak Presiden, jika salah akan dihukum sesuai dengan undang undang yang berlaku. Juga soal moral atau etika kita sering dapat kabar istilah “taruhan jabatan” tapi gak tahu benar atau tidak?

Selama Mas Bintang ditahan di Polda Metro Jaya saya sempat beberapa kali menjenguk mas Bintang. Setahu saya sebelumnya mas Bintang memang ada protes atas kebijakkan dan sistem pemerintahan yang kurang cocok di sebuah rekaman video youtube.

Saya pun sempat beberapa kali dapat lontaran kalimat dari teman-teman bahwa mas Bintang sebagai aktivis memang sering melakukan aksi protes dari rejim Orde Baru sampai sekarang, makanya ditangkap.

Ya Saya jawab, “gimana gak protes ya, negara kita yang kaya akan sumber kekayaan alam akan tetapi makin hari makin banyak hutang, kemiskinan makin banyak (ekstrim), koruptor makin merajarela, narkoba semakin besar mengancam, hukum tampak tajam ke bawah tumpul ke atas, uang banyak yang dibawa keluar negeri secara diam-diam, sumber daya kekayaan alam terus dikuasai oleh pihak luar, tampak banyak masuk imigrasi asing yang kurang jelas, penganguran terus bertambah, dan kurs USD makin tinggi, ini semua terjadi pasti sudah banyak yang tidak cocok, makanya mas Bintang protes terus. Saya pun sangat mendukung mas Bintang untuk protes atas semua itu.”

Perlu kita ketahui di semua negara maju pemerintahnya sangat menghargai dan menghormati aksi demo menyampaikan protes atas pendapat di muka umum dan kritikan-kritikan dari rakyat, karena tanpa adanya protes dan kritikan rakyat untuk pemerintah maka negara akan sulit untuk maju, apalagi jika sampai terjadi sedikit-sedikit ditangkap dan ditahan yang agak keras protes dan kritikannya.

Jika sampai terjadi dengan cara ini saya menduga tampak seakan menekan untuk membangun sesuatu yang tidak jelas atau penuh tanda tanya di belakang itu. Karena cara yang aneh atau tidak profesional, masak ada yang tidak cocok rakyat gak boleh protes dan memberikan kritikkan, kalau sesukanya semuanya ya hancur negara ini.

*Mr.Kan, pengamat sosial dan hukum, tinggal di DKI Jakarta. [mc]

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Terpopuler

To Top