Beredar SMS SBY Terkait “Mobil Mogok”. Apa Isinya?

Nusantarakini.com, Jakarta-

Berita mogoknya mobil dinas Kepresiden yang digunakan Jokowi saat melakukan perjalanan dinas di Kalimantan Barat setelah Jokowi dan rombongan meresmikan 8 Mobile Power Plant (MPP) di Desa Jungkat, Kabupaten Mempawah, Sabtu (18/3/2017) lalu ternyata menjadi berita yang menghebohkan.

Hal ini terkait dengan pemberitaan yang menyatakan bahwa terkait insiden mobil mogok tersebut, pihak Istana kemudian menyindir mobil dinas yang digunakan mantan presiden ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) .

Polemik mobil yang digunakan SBY tersebut ternyata semakin panas. SBY seolah diserang. Padahal mobil dinas yang digunakan SBY sesuai dengan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978, bahwa Mantan Presiden dan Wakil Presiden disediakan sebuah kendaraan milik negara beserta pengemudinya.

Sampai akhirnya tersebar informasi adanya SMS dari SBY yang sudah menjadi viral dan menjadi topik diskusi yang menghangatkan blantika politik Indonesia.

Berikut SMS tersebut yang ternyata juga diposting di akun media sosial oleh orang dekat SBY:

BERITA SMS
==========

Dari : SBY

Kepada :
Bpk Djoko Suyanto
Bpk Sudi Silalahi
Bpk Dipo Alam

1. Terima kasih atas perhatian & bantuan utk mengklarifikasi pemberitaan media ttg mobil ~ yg merugikan nama baik saya.

2. Ada 6 media on line yg memberitakan & sudah dibaca secara luas oleh publik. Pihak keluarga & para sahabat yg membaca berita tsb meminta agar malam ini ada klarifikasi. Kalau tidak, penyebaran beritanya akan lepas kendali & bergulir kemana-mana.

3. Menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978, Pasal 8 disebutkan bahwa Bekas (Mantan) Presiden & Wakil Presiden disediakan sebuah kendaraan milik negara beserta pengemudinya. Dasar hukumnya sangat jelas. Karenanya, ketika setelah 20 Oktober 2014 dulu, mobil yg telah 7 tahun saya gunakan itu diantar & diserahkan ke rumah saya, saya nilai tidak salah. Apalagi dijelaskan bahwa mobil itu tetap milik negara, dan operasional mobil tsb beserta pengemudinya di bawah kendali Paspampres.

4. Sebenarnya mobil keras yg disediakan negara tsb sangat jarang saya gunakan. Terakhir kali saya naiki bulan September 2016 (6 bulan yg lalu) & waktu itu baru saya gunakan sekitar 20 menit langsung rusak. Mobil tsb kini berusia 10 tahun & mudah sekali mengalami gangguan.

5. Sudah agak lama saya berencana menyerahkan kendaraan tsb ke negara (staf & unsur Paspampres yg melekat sudah saya beritahu). Namun, rangkaian perbaikannya baru selesai minggu lalu. Tidak mungkin saya kembalikan mobil tsb dalam keadaan rusak. 2 hari yg lalu Dan Group D Paspampres sedang mengurus proses pengembaliannya. Saya sedih, justeru dgn niat baik itu, hari ini pemberitaan media sangat menyudutkan saya, seolah saya bawa mobil yg bukan hak saya.

6. Saya meminta pandangan dari Bapak-Bapak, bagaimana cara yg paling cepat & tepat utk melakukan klarifikasi ini. Jika malam ini pihak Istana tidak meluruskan, haruskah saya melakukan klarifikasi sendiri? Melalui media sosial saya sudah diserang dgn kata-kata yg “kejam”. Maaf telah merepotkan. Terima kasih.

Jakarta, 21 Maret 2017
Pkl. 22.00

Prof. Dr. H. Susilo Bambang Yudhoyono

(mc)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *