Hukum

Mr. Kan: Ahok Diaktifkan Kembali, Hukum dan UU Sudah Tidak Normal

Nusantarakini.com, Jakarta-

Masa cuti kampanye petahana calon Gubernur Dki Jakarta 2017  nomor urut 2 (dua) Basuki Tjahaja Purnama Alias Ahok telah usai hari ini, 11 Februari 2017. Namun kondisi petahana berstatus terdakwa atas kasus penistaan agama dan sedang berjalan proses hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Utara; yang akan disidangkan kembali (yang ke-10) di gedung Kementerian Pertanian pada hari Senin nanti, 13 Februari 2017.

Terdakwa Ahok pada kasus penistaan agama ini berdasarkan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) pasal 156 dan 156 huruf a yang diancam dengan pidana penjara lima tahun, harus diberhentikan.

Sementara atas dasar undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah pasal 83 ayat (1) menjelaskan kepala daerah dan /wakil kepala daerah diberhentikan sementara yang berstatus terdakwa yang didakwa melakukan tindak pidana kejahatan dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun.

Sebagai terdakwa, Ahok harus diberhentikan sementara demi hukum dan undang-undang Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berlaku sampai saat ini, diberhentikan sementara sampai adannya keputusan tetap, jika majelis hakim memutuskan tidak terbukti atau tidak bersalah maka Ahok akan diaktifkan kembali, Akan tetapi jika majelis hakim memutuskan terbukti atau bersalah maka Ahok akan diberhentikan tetap.

Namun sayangnya hari ini diberitakan oleh media online Jakarta, Kompas.com tanggal 11 Februari 2017 Jam 16.39 WIB bahwa Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama Alias Ahok resmi kembali aktif dalam Jabatanya.

Dengan diaktifkan kembali Ahok yang berstatus terdakwa telah berpotensi memicu pro dan kontra dalam politik yang makin memanas. Saya katakan dalam hal ini dibawah kepemimpinan Rejim yang terhormat Bapak Presiden Jokowi telah mencoreng atau mengurangi nilai hukum dan undang-undang Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Juga dalam hal ini bagi para pakar hukum, para pengamat politik dan semua saudara-saudara kita yang mengerti akan pemahaman arti pentingnya hukum yang berkeadilan telah merasa adanya kondisi pada ketidakpastian hukum yang berlaku saat ini, selain itu saya katakan di dalam rejim ini sudah ada tampaknya praktek terang-terangan pada kondisi hukum yang tidak normal atau abnormal.

Kondisi hukum di negara kita yang seperti ini juga bisa berpotensi memicu krisis politik sampai timbulnya kekacauan besar yang lebih serius di dalam negeri.

Perkiraan saya bagi sebagian saudara-saudara kita yang kurang dapat memahami khususnya pada pokok permasalahan hukum, yang juga kebetulan pro terhadap Ahok; bisa juga semakin menganggap Ahok dijadikan tersangka sampai terdakwa oleh aparatur penegak hukum ini seakan tidak murni demi hukum, pun juga bisa dianggap seakan adanya pemaksaan oleh sekelompok orang, seakan dipolitisir dan dikriminalisasi. Padahal Kasus penistaan agama oleh Ahok ini sudah berstatus terdakwa.

Saya ambil contoh sebuah negara maju mereka dalam lima tahun terakhir ini semua tersangka kejahatan yang masuk pada tahap persidangan di pengadilan itu tidak ada satu pun yang dapat lolos dari jeratan hukuman.

Di dalam bidang hukum mereka ada istilah 100 persen dijerat hukuman jika tersangka sudah masuk dalam meja hijau atau masuk sidang di pengadilan negara. Karena aparatur penegak hukumnya mulai dari penyelidikan sampai penyidikan itu bekerja sangat profesional. Dan Namanya juga negara mau maju, maka hukum dan undang-undang yang berlaku pun harus betul-betul ditegakkan, terkecuali negara mereka tidak ingin dimajukan.

Tentunya pada kondisi hukum saat ini yang telah dipraktekkan oleh Kemendagri yang terhormat Bapak Tjahjo Kumolo di bawah rejim kepemimpinan yang terhormat Bapak Presiden Jokowi ini, secara politik sangat merugikan posisi yang terhormat Bapak Jokowi yang saat ini menjabat sebagai Presiden Republik Indonesia.

Sepanjang mulai dari laporan masuk ke Polda Metro Jaya sampai Ahok berstatus terdakwa atas dugaan penodaan agama, saya mengamati tampak adanya Ahok telah diistimewakan.

Saya hanya ingin bertanya kepada aparatur penegak hukum mengapa dan ada apa? Sehingga Ahok nampak adanya seperti harus diistimewakan dalam hal ini ? Apa ada udang di balik batu?

Solusi yang terbaik untuk kasus ini, saya berharap yang terhormat Bapak Presiden Jokowi dan Mendagri Tjahjo Kumolo harus penuh perhitungan kembali untuk dapat memberhentikan sementara Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama Alias Ahok demi menegakkan hukum dan undang-undang Negara Kesatuan Republik Indonesia.

 

*Mr. Kan, Pengamat Sosial. (mc)

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Terpopuler

To Top