Nasional

Perusahaan Luhut Panjaitan Yang Mana Yang Dituduh Menyerobot Tanah Petani Kaltim?

Nusantarakini.com, Jakarta – Luhut Panjaitan merupakan konglomerat yang sedang berkibar. Pasalnya, perusahaannya makin beranak-pinak sekarang ini.

Tapi rupanya kali ini dia kena batunya. Seperti yang dilaporkan katadata, Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) menuduh dua perusahaan yakni PT Perkebunan Kaltim Utama (PKU) dan PT Kutai Energi (KE) merebut tanah petani di Kalimantan Timur. Kedua perusahaan itu milik Menteri Koordinator Kemaritiman, Luhut Binsar Pandjaitan.

“Perusahaan milik Luhut Binsar Pandjaitan telah mencemari sungai, merampas dan menggusur sumber-sumber kehidupan kelompok tani,” kata Direktur WALHI Kalimantan Timur Fathur Raziqin di kantor WALHI Pusat, Senin (30/1).

Penggusuran secara ilegal lahan warga oleh PT PKU dan PT KE diduga telah berjalan sejak 2005 lalu. Walhi mengklaim, lahan warga yang dirampas di tiga kecamatan yakni Kecamatan Muara Jawa, Loa Janan dan Sanga-sanga di Kabupaten Kutai Kertanegara.

Sementara, sejak tahun 1987 warga telah membuat sertifikat hak milik, selain itu pada 1997 warga yang belum memiliki sertifikat hak milik telah membuat SPPT (Surat Penguasaan Pemilikan Tanah).

Tak hanya itu, PT PKU justru justru memperoleh izin Hak Guna Usaha bernomor 75/HGU/BPNRI/2009 dari dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) seluas 8633,8 hektare pada 2009 dan berlaku hingga 2036. Izin itu melingkupi 1.300 hektare area tempat tinggal dan kebun warga.

Warga pun mengajukan gugatan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dan menang. Namun, PT PKU dan PT KE tak juga pergi dari tanah mereka.

Hal ini harusnya menjadi perhatian Presiden Jokowi mengingat kasus ini akan merembet pada kredibilitas dan akuntabilitas pemerintahannya.

Bila benar seperti yang disampaikan Walhi, sepatutnyalah pemilik usaha tersebut mengundurkan diri demi kewibawaan jalannya pemerintahan. (sdf)

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Terpopuler

To Top