Nasional

Bagaimana Hukumnya Fatwa PB NU Yang Timbul Mendadak Karena Diiming-imingi Bantuan James Riady?

Nusantarakini.com, Jakarta –

PB NU mengeluarkan fatwa haramnya menyelenggarakan shalat Jum’at di jalan raya. Hal ini terkait dengan rencana umat Islam yang akan melaksanakan jum’atan pada 2 Desember 2016 mendatang di Jalan Sudirman hingga Jalan Thamrin.

Fatwa PB NU tersebut menimbulkan reaksi yang beragam dari masyarakat. Sebagian pihak menyesalkan keluarnya fatwa yang kesannya tergesa-gesa itu beriringan dengan rencana aksi umat Islam pada 2 Desember 2016.

Fatwa itu jelas ditujukan untuk menghalang-halangi rencana aksi tersebut. Yang menyesalkan bahwa fatwa itu beriringan pula setelah kedatangan James Riady, konglomerat pendukung Ahok, ke Rakornas NU. Pada kesempatan Rakornas NU tersebut, James Riady mengiming-imingi NU untuk membantu membangun rumah sakit di bawah kepemilikan NU.

Tentu saja iming-iming ini menggiurkan sekali. Tidak lama setelah itu, pada saat sambutan Kongres Muslimat NU, Ketua PB NU mengeluarkan pernyataan bahwa Tim Fatwa PB NU menyatakan bahwa sholat jum’at di jalan raya dilarang.

Apakah fatwa ini akan diindahkan oleh umat NU, nanti akan dibuktikan pada 2 Desember 2016. (sed)

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Terpopuler

To Top