Terlibat Politik Uang? Pidana dan Denda Menanti. LIHAT Hukumannya di Sini

Nusantarakini.com, Jakarta-

Perkumpulan untuk Pemilu Demokrasi (Perludem) menghimbau  kepada warga masyarakat untuk mewaspadai serangan fajar jelang pemilihan umum kepala  daerah (Pilkada) 2017 nanti. Karena praktek politik uang bisa saja menyasar masyarakat yang tinggal di daerah-daerah.

Menurut Direktur Eksekutif Perludem, Titin Anggraini, masyarakat harus lebih hati-hati lagi apabila mendapatkan serangan fajar tersebut. Menurutnya, UU Pilkada saat ini sudah tegas mengatur hal tersebut.

“Baik pemberi maupun yang menerima politik uang sama-sama akan kena pidana dan denda. Pidana enam tahun dan denda maksimal satu miliar rupiah,” kata Titin di Jakarta, Ahad (7/10/2016) seperti dilansir Republika.co.id .

Titin berharap supaya warga tidak bermain-main dengan praktek politik uang. Jika seandainya memang ada masyarakat yang belum mengerti tentang siapa calon yang akan didukungnya, alangkah baiknya untuk bertanya dengan orang terdekat dan meminta penjelasan tentang sepak terjang calon itu sendiri. “Jadi jangan pernah coba-coba menerima politik uang,” pungkasnya. (*mc)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *