AJI Jakarta Lakukan Aksi Solidaritas di Mabes TNI AD untuk Jurnalis Korban Kekerasan

Nusantarakini.com, Jakarta-

Puluhan massa yang tergabung dalam Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta melakukan aksi solidaritas untuk jurnalis korban kekerasan oleh anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) di depan Markas Besar TNI Angkatan Darat (Mabes TNI AD).

Ketua Umum AJI Jakarta, Ahmad Nurhasim mengatakan, kekerasan terhadap jurnalis oleh siapapun dan atas alasan apapun tidak bisa dibenarkan. Kekerasan terhadap jurnalis adalah ancaman terhadap kebebasan pers dan demokrasi.

“AJI Jakarta mengecam keras tindakan anggota TNI AD yang memukuli jurnalis Net TV Soni Misdananto di Madiun, 2 Oktober lalu. Anggota TNI juga merampas gambar hasil kerja Soni,” kata Nurhasim di depan Mabes TNI AD di Jakarta, Jumat 7 Oktober 2016.

“Soni dipukuli oleh oleh anggota Batalyon Infanteri Lintas Udara 501 Bajra Yudha Madiun, Jawa Timur, pada Minggu, 2 Oktober 2016 saat meliput kecelakaan lalu lintas yang melibatkan anggota perguruan pencak silat Persaudaraan Setia Hati (PSH) Terate dan warga di Kelurahan Demangan, Kecamatan Taman,” tambahnya.

Menurut Nurhasim, tindakan aparat TNI ini jelas melanggar Undang-Undang Pers dan merupakan tindak pidana. “Kekerasan ini tidak bisa dibiarkan. Harus ada tindakan hukum terhadap pelaku,” kata dia di sela-sela aksi demonstrasi.

Koordinator aksi AJI Jakara Erick Tanjung mengatakan Pasal 4 Ayat (2) UU Pers menyatakan terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelanggaran penyiaran.

“Penghapusan gambar hasil kerja jurnalis oleh anggota TNI jelas melanggar hukum,” katanya.

Erick melanjutkan, pelanggaran pasal ini diancam dengan hukuman penjara 2 tahun atau denda Rp 500 juta, seperti tercantum pada Pasal 18 ayat (1) yang berbunyi: (1) Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja dan melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

“Karena itu,  AJI Jakarta mendesak keras Panglima TNI untuk menindak anggota TNI yang melakukan kekerasan terhadap jurnalis. Kami mendesak TNI agar transparan memproses hukum para pelaku. Kami menuntut para pelaku diadili sesuai UU Pers agar menjadi pembelajaran warga negara bahwa jurnalis adalah profesi yang dilindungi oleh hukum,” pekik Erick dalam orasinya. (MR)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *