Nasional

KSPI Siapkan Aksi Serentak di 20 Provinsi dan 150 Kabupaten/Kota

Nusantarakini.com, Jakarta-

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) tengah mempersiapkan aksi besar-besaran serentak di 20 provinsi dan 150 kabupaten/kota. Aksi tersebut dimaksudkan untuk menyikapi kebijakan ekonomi pemerintah yang salah dan merugikan kaum buruh, petani, dan rakyat kecil.

“Rencananya aksi ini akan dilaksanakan pada tanggal 27 September 2016,” kata Sekretaris Jenderal KSPI Muhammad Rusdi di Jakarta, Selasa (6/9).

Kebijakan ekonomi yang pro investor dan pasar terbukti hanya menguntungkan segelintir pemilik modal. Namun tidak menguntungkan kaum buruh, UMKM, dan bahkan negara juga dirugikan karena rendahnya pajak yang masuk.

Pemerintah terjebak dalam logika upah murah yang dimainkan para investor hitam yang menyebabkan upah murah dan jatuhnya daya beli kaum buruh dan rakyat.

Akibatnya, bukan hanya industri elektronik, otomotif dan properti yang mengalami kelesuan akibat daya beli kaum buruh turun. Pedagang kaki lima dan UKM pun yang menjadi konsumsi utama kaum buruh juga mengalami penurunan omset. Sehingga kaum buruh akan aksi bukan hanya sekedar naik upah, namun juga ingin mengembalikan dan meningkatkan daya beli dan ekonomi agar naik kembali.

Menurut Rusdi, di Jabodetabek, aksi akan dipusatkan di Istana Negara. Selain itu, massa aksi juga akan mendatangi Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung. Sementara di daerah-daerah, aksi akan dilakukan di kantor Gubernur, Bupati, atau Walikota.

Dalam aksi kali ini, buruh hanya akan mengusung dua tuntutan. Pertama, cabut PP 78/2015, Tolak Upah Murah, Naikkan Upah Minimum Tahun 2017 sebesar Rp 650 Ribu. Sedangkan tuntutan yang kedua, buruh meminta agar UU Tax Amnesty dicabut.

Rusdi menyebut, aksi tanggal 27 September 2016 nanti sebagai: Gerakan Redistribusi Profit.

Kita tidak ingin para pengusaha pengusaha besar apalagi perusahan multi nasional terutama di sektor otomotif, elektronik, kimia, pertambangan, perbankan, telekomunikasi, farmasi mereka membayar upahnya dengan murah, padahal mereka sanggup membayar upah degan lebih layak. Mereka harus fair dengan membagi profitnya kepada buruh melalui upah dan juga ke negara melalui pajak.

“Redistribusi profit adalah gerakan agar para pengusaha hitam yang selama ini membayar upah para buruhnya dan senantiasa mengemplang pajak pada negara mau membayar upah secara layak dengan menaikkan Upah Minimum Tahun 2017 sebesar 650 ribu,” kata Rusdi.

Agar upah bisa naik sebesar 650 ribu, harus diawali dengan mencabut PP 78/2017. Sebab jika mengacu pada PP 78/2015, kenaikan upah tahun depan tidak akan lebih dari 10 persen. “Kebijakan ini memiskinkan kaum buruh,” tegas Rusdi.

Selain menuntut agar PP 78/2015 dicabut, KSPI juga meminta agar UU Pengampunan Pajak dicabut. Pemerintah seharusnya melakukan penegakan hukum terkait regulasi pajak, bukannya malah mengampuni. Dengan demikian, potensi ribuan triliun uang yang harusnya masuk kas negara dari para pengusaha hitam pengemplang pajak dapat terealisasi.

Mengapa buruh concern pada isu pajak ? Rusdi menjawab, gerakan buruh memang harus concern pada reformasi perpajakan. Ini dilakukan agar kas negara menjadi “besar” dan bisa membiayai berbagai program pembangunan terutama program, kesejahteraan dan jaminan sosial.

“Mulai dari tunjangan ibu hamil dan melahirkan, tunjangan pendidikan anak atau sekolah gratis hingga perguruan tinggi, jaminan kesehatan, jaminan pengangguran, pelayanan transportasi, dan perumahan murah untuk rakyat, serta tunjangan guru,” tambah Rusdi.

Selain KSPI, aksi ini juga akan diikuti berbagai serikat pekerja yang lain, seperti Konfederasi Perjuangan Buruh Indonesia (KPBI) dan elemen buruh lainnya.

Bahkan ada informasi, pada tanggal tersebut petani juga akan melakukan aksi di Istana Negara menuntut Land Reform atau Reformasi Pertanahan sebagai bentuk dari Gerakan Redistribusi Asset. (*mc)

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Terpopuler

To Top