WASPADALAH!! Pekan Depan Giliran Bukit Duri Kena Buldozer Ahok!!

Nusantarakini.com, Jakarta-

Korban gusuran di wilayah Jakarta akan bertambah lagi dalam waktu dekat. Setelah kemarin warga Rawajati Barat yang tinggal di pinggir rel kena buldozer “Pasukan Ahok”, tidak lama lagi nampaknya pemukiman warga di bantaran Kali Ciliwung di RW 09, RW 010, RW 011 dan RW 012 Kelurahan Bukit Duri, Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan akan mengikuti jejaknya.

Sangat disayangkan, karena persidangan class action atau gugatan massal warga Bukit Duri masih berjalan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, tapi dengan tergesa-gesa Pemkot Jakarta Selatan telah menerbitkan Surat Peringatan Pertama (SP 1) pada tanggal 30 Agustus 2016.

Disebutkan dalam surat bernomor 1779/01.758 itu meminta warga untuk membongkar sendiri bangunan miliknya. Poin kedua, berisi ultimatun kepada warga, yaitu apabila dalam waktu 7 x 24 jam sejak surat itu dikeluarkan tidak membongkar bangunannya sendiri, maka Tim Penertiban Pemkot Jaksel yang akan melakukannya. Sedangkan poin ketiga menyatakan, bahwa segala resiko akibat penertiban menjadi tanggung jawab sendiri.

Kejanggalan nampak juga dalam surat tersebut, yaitu tidak disebutkan akan adanya penerbitan SP 2 ataupun SP 3. Bahkan yang lebih aneh lagi adalah penandatangan surat itu adalah Kepala Satpol PP Jaksel Ujang Harmawan.

Seperti yang dilansir Aktual.com, disebutkan bahwa dasar hukum yang digunakan untuk penggusuran pemukiman warga di surat itu adalah aturan-aturan terkait ketertiban umum. Yakni Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum di DKI, Pergub DKI nomor 221 tahun 2009 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda Nomor 8 tahun 2007 Tentang Ketertiban Umum di Wilayah Provinsi DKI, Instruksi Gubernur Provinsi DKI Nomor 118 tahun 2016 dan Instruksi Walikota Jaksel Nomor 102 Tahun 2016 tentang pelaksanaan penertiban bangunan yang terletak di Bantaran Kali Ciliwung RW 09, RW 010, RW 011 dan RW 013 Kelurahan Bukit Duri. (*mc)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *