Keoknya Kompas TV di Depan Yusril: “Anda Pewawancara TV atau Jubir Ahok”

Nusantarakini.com, Jakarta-

Kompas TV mewawancarai Yusril untuk menggali pendapat soal Yudicial Review yang diajukan Ahok baru-baru ini. Namun si pewawancara terkesan sebagai Jubir atau bertindak mewakili kepentingan Ahok. Bahkan bisa saja, pewawancara secara tidak langsung menjalankan tugas bagaikan inteligen Ahok. Sadar akan hal itu, Yusril mengingatkan pewawancara dari Kompas TV tersebut agar tidak melenceng dari tugasnya sebagai jurnalis. Sampai kemudian Yusril mengatakan, “Anda pewawancara TV atau jubir, Ahok?”

Yang ditanya kelabakan. Tidak menyangka Yusril akan mengatakan hal itu. Lebih lanjut isi wawancara antara Yusril dengan Kompas TV, baca selanjutnya.
Kompas Tv
Bagaimana kemudian Ahok Gubernur DKI Jakarta masih mengedepankan bahwa dirinya sebagai petahana memiliki opsi yang tidak terbuka untuk mengajukan cuti kampanye. pendapat anda Pak Yusril?
Prof. Yusril
Sebenarnya MK itu terikat kepada Yurisprudensi yang dipunya sendiri, jadi Materi yang sekarang dimohonkan uji oleh Pak Ahok itu sebenarnya dulunya sudah pernah diuji juga ke MK dan permohonannya ditolak. Tapi kalau sekarang Pak Ahok ingin menguji kembali ya biasanya itu secara mutatis mutandis ketentuan-ketentuan yang berlaku sebelumnya yang sama dengan peraturan-peraturan yang muncul di kemudian, itu sikap MK itu akan sama. Nanti dalam pertimbangan hukumnya dikatakan bahwa perkara seperti ini sudah pernah diajukan sebelumnya dan MK Menolak. Kita lihatlah perkembangan MK nanti barangkali Pak Ahok punya argument baru, punya alasan-alasan baru untuk jadi bahan pertimbangan MK.
Kompas Tv
Pak Yusril anda sempat mengatakan bahwa anda siap untuk berada diposisi yang berlawanan untuk gugatan yang diajukan oleh Ahok saat ini, apa yang anda akan katakan untuk mematahkan argumentasi Gubernur DKI Jakarta
Prof. Yusril
Saya belum lihat yang terakhir ini setelah yang pertama kemarin. Kalau kemarin permohonannya itu kan disampaikan kepada MK dan sidang pendahuluan pertama Hakim kan memberikan saran-saran kepada Pak Ahok supaya memperbaiki gugatannya yang dirasakan kurang pas atau kurang jelas Legal Standingnya , kurang jelas apa argument konstitusional untuk meminta MK membatalkan atau menafsirkan lain dari norma yang berlaku di UU Pilkada itu, nah kalau sekarang sudah diperbaiki saya belum baca perbaikannya seperti apa
Kompas Tv
Kalau bisa dibacakan Pak Yusril, ini untuk memberikan informasi terbaru bagi anda, yang pertama adalah bahwa Ahok mengatakan tidak perlu memotong masa jabatan yang bisa merugikan roda pemerintahan dan mengatakan bahwa sebaiknya meningkatkan fungsi Bawaslu saja, kemudian Ahok juga mengatakan bahwa ini adalah suatu kerugian hak konstitusional jika petahana yang mencalonkan kembali didaerah yang sama harus cuti, apalagi ahok menekankan bahwa dibulan-bulan oktober hingga desember begitu banyak perencanaan-perencanaan lanjutan yang kalau bukan petahana sendiri yang melaksanakan ini akan mengganggu roda pemerintahan. Adakah kemudian hak Konstitusional menurut anda yang dilanggar dalam pengajuan uji materi ini
Prof. Yusril
Begini, kalau kita berdebat di MK itu murni Yuridis, seluruhnya argument yang dikemukakan adalah argument hukum. Adakah norma yang diatur didalam UU itu bertentangan dengan konstitusi atau tidak? Kalau pelaksanaan pemerintahan dilapangan bahwa akan lebih efektif kalau petahana itu tetap memerintah, pembahasan APBD, jalannya pemerintahan, meminta bawaslu memperkuat fungsi pengawasannya itu gak akan didengar sama hakim.

Jadi yang harus fokus itu pada argument konstitusi, kalau argument politik dan argument administrasi Negara seperti itu tidak dijadikan bahan pertimbangan oleh MK
Kompas Tv
Jadi menurut anda argumentasi yang diajukan oleh ahok tadi masih kurang kuat untuk dikabulkan oleh Majelis hakim?
Prof. Yusril
Yah sudah tentu karena tidak jelas dimana pertentangan normanya. Jadi orang harus menunjukkan bahwa norma UU bertentangan dengan norma konstitusi sehingga dia minta norma itu dibatalkan atau norma itu mengandung ketidakjelasan sehingga MK harus menafsirkan norma itu sehingga dia sejalan dengan konstitusi.

Intinya pengujian UU nya seperti, tapi kalau kita alasannya penerapan hukum misalnya efektifitas roda pemerintahan, memperkuat suatu institusi supaya dia melaksanakan tugas dengan lebih baik, itu bukan materi pengujian UU
Kompas Tv
Jadi menurut anda langkah yang diajukan oleh Ahok kali ini kurang tepat. Kalau anda kemudian menyiapkan hal-hal yang bisa anda katakan untuk mematahkan langkah dari ahok kali ini, apa yang ingin…
Prof. Yusril
Sudah kita mengacu pada pasal 28D yang kemarin disinggung oleh Pak ahok sebagai batu uji untuk menguji norma-norma yang mengatur keharusan petahana itu untuk melakukan cuti, itukan pasal 28D yang dipakai pak ahok kemarin yaitu norma keadilan. Persoalannya andaikata saya juga maju sebagai Calon Gubernur, kemudian berhadapan dengan Pak Ahok, nah.. Pak Ahok adalah Petahana yang menjalankan roda pemerintahan. Seluruh birokrasi, seluruh pendanaan, seluruh kekuasaan politik yang ada di DKI ada ditangan Pak Ahok. Saya orang luar sendirian yang jauh dari birokrasi, yang jauh dari pengendalian kekuasaan keuangan, apakah pertarungan seperti itu adil atau tidak menurut pasal 28D UUD 45? Disitu nanti pengujiannya..

Pada posisi sebaliknya begini, pada waktu Pak Ahok melawan Pak Foke, Pak Ahok kan pada waktu itu mengatakan Pak Foke harus cuti supaya ada keadilan, nah kalau sekarang pikiran Pak Ahok itu jadi berubah 180 derajat, apakah karena itu adalah masalah konstitusi atau masalah kepentingan Politik Pak Ahok?
Kompas Tv
Menurut anda apa? kekhawatiran anda apa kemudian yang dirasa alasan sebetulnya dibalik pengajuan uji Materi ini Pak Yusril?
Prof. Yusril
Saya manusia hanya tau yang zahir tidak tidak tau yang batin, yang batin itu urusan Allah SWT bukan urusan saya. Jadi hakim akan menilai nanti apakah argument saya atau Argument Pak Ahok lebih kuat dalam menghadapi masalah ini. menurut pikiran saya bahwa sebenarnya kalau norma keadilan yang harus dijadikan sebagai batu ujian, sekarang adil tidak satu orang petahana tetap berkuasa maju sebagai calon Gubernur lagi, satu orang dari jalanan maju… itu adil tidak kalau dia bertarung didalam memperebutkan jabatan? Nah kalau Hakim berpendapat lebih adil kalau ini cuti atau lebih adil lagi kalau dia berhenti, jadi sama-sama tidak punya kekuasaan, sama-sama bertarung
Kompas Tv
Anda melihat ini kalau posisi Ahok tidak cuti, ia tetap sebagai petahana, tetap menjalankan program-programnya, ini menjadi keuntungan tersendiri di masa kampanye. anda melihat ini sebagai suatu hal kekhawatiran untuk ahok saat ini?
Prof. Yusril
Itu Potensi penyalahgunaan kekuasaan selalu ada, walaupun misalnya itu tidak terjadi dalam kenyataan tapi potensinya bisa terjadi. Misalnya kita lihat UU Korupsi itu mengatakan, Kalau melakukan itu melakukan ini, itu dapat merugikan keuangan Negara. Bisa-bisa aja Negara tidak rugi, tidak merugikan keuangan Negara, tapi dapat merugikan keuangan Negara.

Pertanyaannya kalau Pak Ahok tetap menjadi Gubernur tidak cuti, tidak apa, tetap berkuasa, dari situ dia menguasai birokrasi, bisa memecat bawahannya, bisa memanggil lurah, camat, walikota dan sebagainya, walaupun itu tidak terjadi, tapi potensial itu bisa dilakukan tidak oleh Pak Ahok menurut pikiran anda?
Kompas Tv
Kalau kita menghitung kerugian, ini kita berandai-andai Pak Yusril, kalau kita menghitung kerugian antara potensi penyalahgunaan wewenang petahana yang ingin mencalonkan diri atau kerugian roda pemerintahan yang ditinggalkan oleh petahana, anda melihat lebih rugi point yang mana?
Prof. Yusril
Petahana itu kan kalau dia cuti bisa digantikan oleh orang lain, pejabat eselon 1 dari kementerian… (dipotong kompas tv)
Kompas Tv
Tidak akan pincang meskipun orang nomer 1 tidak ada?
Prof. Yusril
Tidak.. kalau anda sekarang ini tiba-tiba pingsan jadi pewawancara tv , terus ada pewawancara Tv yang lain menggantikan anda, apakah itu akan merugikan kompas tv atau tidak? (dipotong kompas tv)
Kompas Tv
Hal-hal apa saja yang bisa memiliki… (Dipotong oleh Prof.Yusril)
Prof. Yusril
Apakah anda akan mengatakan bahwa semua penyiar kompas tv itu tidak lebih baik dari pada anda? Anda merasa yang paling hebat diantara semua penyiar kompas tv?
Kompas Tv
Tapi begini Pak Yusril, kalau kita bicara pemerintahan perlu ada… (dipotong Prof. Yusril)
Prof. Yusril
Gak saya tanya anda, jawaban anda apa?
Kompas Tv
Ini hal yang berbeda menurut saya,
Prof. Yusril
Anda ini pewawancara tv atau.. (Dipotong kompas tv)
Kompas Tv
Kalau kita bicarakan kepala pemerintahan yang mengharuskan posisinya menjadi posisi yang memiliki tanggungjawab pak Yusril
Prof. Yusril
Begini, saya sudah jawab tapi anda ngak perlu ngotot ya.. anda ini Pewawancara TV atau Jubirnya Pak Ahok?
Kompas Tv
Saya mewakili rakyat, tapi kalau kita kembali lagi ke masalah Pak Ahok, pak yusril…
Prof. Yusril
Tapi omongan anda itu sepertinya mewakili kepentingannya Pak Ahok, saya kan memberikan suatu jawaban yang fair, ketika anda saya tanya balik anda seperti kelimpungan, anda perlu belajar lagi atau bagaimana? Atau anda merasa paling hebat dari semua pewawancara yang ada di kompas tv? Tidak bisa digantikan dengan yang lain
Kompas Tv
Kita tidak membicarakan yang paling hebat pak yusril, kita kembali lagi ke masalah sepincang apakah nanti pemerintahan, karena kita bicara mengenai kerugian yang mungkin dialami oleh Negara, ini juga tadi yang diajukan oleh Pak Ahok. Rakyat tentu ingin melihat bagaimana posisi ahok sebagai petahana jika memang nanti harus meninggalkan masa cutinya. Anda sendiri mengatakan tadi bahwa tidak ada masalah…
Prof. Yusril
Kan karena itu kan dimana-mana, kalau orang cuti itu kan digantikan oleh seorang pejabat, pejabat itu diberikan kewenangan dan diberikan kekuasaan yang sama dalam menjalankan roda pemerintahan, jadi jangan dianggap bahwa pemerintahan itu pribadi, kalau tidak saya orang lain tidak bisa, belum tentu
Kompas Tv
Jadi tidak akan ada masalah dan anda menilai bahwa akan lebih banyak kerugian jika terjadi potensi penyelewengan kekuasaan
Prof. Yusril
Bukan masalah kerugian, tapi masalah keadilan. Akan lebih adil apabila petahana itu cuti
Kompas Tv
Akan lebih adil jika petahana cuti tanpa terkecuali, begitu ya Prof. Yusril
Prof. Yusril
Iya
Kompas Tv
Anda sejauh ini jadi mengajukan ke MK
Prof. Yusril
Jadi, sudah dikirim suratnya ke MK, Cuma nantikan kita itu baru muncul di MK nanti kalau sudah pleno, kalau sekarang ini kan baru sidang pendahuluan, kalau pihak itu mengajukan sebagai pihak terkait, nanti dia gak perlu datang dan belum boleh ngomong di MK
Kompas Tv
Baik kita akan nantikan, terima kasih Prof. Yusril Ihza Mahendra
Prof. Yusril
Sama-sama

(sed)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *