Kartel Konsumen Media, Kenapa Tidak?

Nusantarakini.com, Pekanbaru – Konsumen media dapat dan berhak membentuk kartel. Kartel konsumen media, direalisasikan dengan tindakan embargo untuk menolak mengonsumsi hal-hal yang merugikan mereka seperti produk media seperti koran, situs, televisi dan radio. Alasan utama terbentuknya kartel konsumen media ialah adanya kerugian yang dirasakan oleh konsumen media, yang ditimbulkan secara sepihak oleh para produsen media, baik sudah berlangsung lama maupun baru.

Dalam hal ini, konsumen media di Indonesia layak membentuk kartel dan dengan kartel itu mereka melancarkan tindakan embargo kepada media-media yang telah merugikan mereka. Barangkali konsumen di luar produk media, seperti consumer goods pun dapat saja melakukan hal yang sama.

Ambil saja contohnya media Kompas dan Jakarta Post yang telah melanggar tradisi independen media dan berani terjerumus menjadi sarana propoganda Jokowi-JK di tahun pilpres 2014 yang memuntahkan perasaan muak dan marah pada sebagian konsumen koran itu yang kebetulan berdiri di pihak Prabowo-Hatta, maka hal itu dapat menjadi alasan dibentuknya kartel konsumen untuk menjawab perasaan dan sikap superior dan tindakan meremehkan konsumen oleh produsen media tersebut terhadap konsumennya. Misalnya, aksi embargo itu diwujudkan dengan tindakan berhenti membeli produk media tersebut dan mengalihkan konsumsi kepada media yang tidak pernah menanggung cacat status seperti yang disandang oleh Kompas.

Demikian juga ketika umat Islam dirugikan oleh Kisah Sensasi Ibu Warteg Saeni yang membangkitkan FPI untuk mendatangi redaksi Kompas sebagai wujud protes atas kecurangan media tersebut. Padahal pada tahun 1997, protes dengan nada-nada yang sama sudah pernah terjadi pada Kompas.

Tampak sekali rasa congkak yang ditunjukkan Kompas berdiri menantang akibat superioritas yang dinikmati Kompas selama ini dalam bisnis media di hadapan konsumen media yang belum terdidik secara kritis dan berani mengambil tindakan sistematis terhadap kecerobohan yang berulang-ulang yang dilakukan oleh media.

Sudah tiba waktunya konsumen media menggeliat dan tidak lagi pasrah mengonsumsi dengan pola satu arah seperti situasi relasi konsumen – media selama ini yang dibentuk oleh produsen media. Dengan banyaknya pilihan saluran dan platform yang dinikmati konsumen untuk mengakses informasi dan pengetahuan di zaman online dan offline ini, konsumen dapat mengorganisir diri supaya tidak menjadi sasaran empuk perlakuan yang tidak adil dan hormat dari produsen media.

Sebab sebenarnya, zaman ini memberikan keleluasaan bagi konsumen untuk membentuk media untuk dirinya sendiri dengan cara yang sangat mudah. Konsumen juga dapat dengan leluasa menyeleksi dan memilih mana informasi yang mereka perlukan tanpa ketergantungan yang kuat dengan produsen media.

Lalu, kenapa tidak membentuk kartel konsumen? (sed)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *