Hukum

Lima Alasan KPK Tak Mau Menyatakan Ahok Korupsi Kasus RS.Sumber Waras

Nusantarakini.com. Hasil audit investigasi BPK menyimpulkan telah terjadi penyimpangan dalam proses pembelian lahan RS Sumber Waras. BPK menyatakan proses pembelian lahan milik Yayasan Kesehatan Sumber Waras yang senilai Rp 800 miliar ini dinilai lebih mahal dari harga yang seharusnya.

Dalam hal ini BPK menyatakan negara rugi Rp 191 miliar atau 25 persen dari nilai yang dibayarkan. Dan merekomendasikan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta harus mengembalikan kerugian negara tersebut.

Namun demikian KPK bersikukuh Ahok, selaku gubernur DKI yang bertanggung jawab atas pembelian lahan RS.Sumber Waras tidak melanggar hukum dan tidak perlu menggembalikan uang negara.

Alasanya, pertama berdasarkan hasil penyelidikan internal yang mereka dilakukan. “Penyidik kami tidak menemukan perbuatan melawan hukum dalam pembelian Sumber Waras,” kata Agus Rahardjo, Ketua KPK, saat bertemu Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat (14 Juni 2016).

Alasan kedua, KPK telah meminta second opinion dari berbagai pihak dan ahli hukum. Dan hasilnya tidak ada perbuatan melawan hukum. Agus Rahardjo mengatakan bahwa KPK telah membandingkan temuannya dengan pihak lain. “Penyidik mengundang ahli dari UGM, UI, juga MAPPI. Mereka menyandingkan temuan-temuan,” jelas Agus Rahardjo.

Alasan ketiga, KPK memandang penyimpangan yang terjadi pada proses pembelian lahan RS.Sumber Waras bukan persoalan serius. KPK melihat kasus Sumber Waras hanya merupakan penyimpangan yang tidak substansial. Agus Rahardjo justru mencurigai apa yang disebut penyimpangan oleh BPK kemungkinan hanyalah penyimpangan agregasi.

Alasan keempat, menurut Ketua KPK apa yang dilakukan oleh Ahok hanyalah kesalahan administrasi dan tidak merugikan negara. ”Itu kan administrasi saja. Kalau enggak ada kerugian negara, mau dikembalikan gimana coba?,” ujar Agus Rahardjo, Selasa (21/6).

Alasan kelima, pembelian lahan RS Sumber Waras sudah selesai dan final sehingga tidak mungkin Pemprop DKI meminta pemilik RS Sumber Waras untuk mengembalikan uang pembelian. “Rekomendasi kembalikan sama saja batalkan pembelian tuh barang. Itu udah final dan tunai. Apa bisa dibalikin?” tanya Agus Rahardjo. (*mk)

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Terpopuler

To Top