Hukum Berpuasa Ramadlan Pada Orang Non Muslim, Mau Tahu?

Nusantarakini.com, Jakarta – Zaman sekarang, lumrah kita saksikan orang kafir atau non muslim ikut berpuasa. Bahkan dengan bangga diberitakan bahwa karena pasangannya muslim, maka dia pun ikut sahur sekaligus berpuasa seharian penuh.

Pada saat yang sama jamak juga kita saksikan banyak orang kafir atau non muslim menyelenggarakan acara buka puasa bersama. Saat para shoimin berbuka puasa, dia pun ikut berbuka layaknya seorang shoim (yang berpuasa).

Di lain tempat seperti baru-baru ini terjadi, Partai Nasdem menyelenggarakan buka puasa bersama. Diundanglah Ahok yang kita tahu bukan Muslim. Seperti kebiasaan baiknya, dia pun berpakaian layaknya seorang ustadz. Rupanya memang dia didaulat untuk menyampaikan taushiyah seperti yang diberitakan Kompas. Pertanyaannya, taushiyah gerangan apa yang akan disampaikannya? Apakah soal hikmah puasa atau kewajiban berpuasa?

Lepas dari hal itu, kita masuk sebentar ke topik Fiqh Islam: bagaimana sebenarnya hukum non muslim atau kafir yang berpuasa di dalam bulan ramadlan? Ini pertanyaan kontemporer dan memerlukan jawaban yang terang.

Seperti yang diketahui, dalam QS Al- Baqarah: 183, kewajiban puasa itu dibebankan pada orang-orang beriman. Jadi kalau tidak beriman atau kufur, tidak diwajibkan berpuasa. Apakah sesederhana itu? (bersambung)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *