Gaji Besar Ini Yang Bikin PNS DKI Tunduk Pada Ahok

Nusantarakini.com, Jakarta – Ahok tahu cara menutup mulut kaum pribumi. Beri gaji yang besar lalu ikat dengan tuntutan kinerja. Siapa yang jeblok kinerjanya, pecat atau mutasikan.

Inilah yang terjadi di DKI saat ini. Bagi khalayak umum timbul pertanyaan besar, bagaimana sebenarnya Ahok dapat demikian powerfull di atas anak buahnya dan seolah semua tunduk kepada dirinya, sedangkan sikap dan perkataannya kadang-kadang begitu kasar dan sinis.

Setelah didalami, ternyata Ahok memang membanjiri pegawai di lingkungan DKI dengan gaji yang mewah. Gaji yang mewah itu membuat mereka tutup mulut dengan perangai Ahok yang kelihatan kasar. Ibaratnya, masa bodoh, yang penting uang banyak.

"Pokoknya kita pengen bikin orang bangga kerja di sini sama bangganya kaya kerja di Citibank, perusahaan minyak. Gaji PNS akan lebih besar dari gaji swasta, kita akan pacu APBD lebih tinggi dengan efisiensi sehingga kita juga bisa sejahterakan PNS di Provinsi DKI Jakarta," kata Ahok pada 2015.

Berikut ini rincian gaji tinggi PNS DKI dengan nominal Rp 12 juta hingga Rp 78 juta.

– Lurah : Rp 33.730.000

Gaji pokok : Rp 2.820.000

Tunjangan Jabatan : Rp 540.000

TKD Statis : Rp 13.185.000

TKD Dinamis : Rp 13.185.000

Tunjangan Transportasi : Rp 4.000.000

– Camat : Rp 44.284.000

Gaji pokok : Rp 3.064.000

Tunjangan Jabatan : Rp 1.260.000

TKD Statis : Rp 19.980.000

TKD Dinamis : Rp 19.980.000

Tunjangan Transportasi : Rp 6.500.000

– Kepala Biro : Rp 70.367.000

Gaji pokok : Rp 3.542.000

Tunjangan Jabatan : Rp 2.025.000

TKD Statis : Rp 27.900.000

TKD Dinamis : Rp 27.900.000

Tunjangan Transportasi : Rp 9.000.000

– Kepala Dinas : Rp 75.642.000

Gaji pokok : Rp 3.524.000

Tunjangan Jabatan : Rp 3.250.000

TKD Statis : Rp 29.925.000

TKD Dinamis : Rp 29.925.000

Tunjangan Transportasi : Rp 9.000.000

– Kepala Badan : Rp 78.702.000

Gaji pokok : Rp 3.542.000

Tunjangan Jabatan : Rp 3.250.000

TKD Statis : Rp 31.455.000

TKD Dinamis : Rp 31.455.000

Tunjangan Transportasi : Rp 9.000.000

– Pelayanan : Rp 9.592.000

Gaji pokok : Rp 1.402.000

Tunjangan Jabatan : Rp 180.000

TKD Statis : Rp 4.005.000

TKD Dinamis : Rp 4.005.000

– Operasional : Rp 13.606.000

Gaji pokok : Rp 1.816.000

Tunjangan Jabatan : Rp 180.000

TKD Statis : Rp 5.805.000

TKD Dinamis : Rp 5.805.000

– Administrasi : Rp 17.797.000

Gaji pokok : Rp 2.317.000

Tunjangan Jabatan Rp 180.000

TKD Statis : Rp 7.650.000

TKD Dinamis : Rp 7.650.000

– Teknis : Rp 22.625.000

Gaji pokok : Rp 2.735.000

Tunjangan Jabatan : Rp 180.000

TKD Statis Rp 9.855.000

TKD Dinamis Rp 9.855.000

Nilai ini mengalami kenaikan hampir dua kali lipat dari tahun 2014, saat Jokowi masih jadi gubernur. (sed)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *