Terkait Kasus Ground Handling Lion Air, Benarkah Rusdi Kirana Sebagai Wantimpres Menekan Menhub?

Nusantarakini.com, Jakarta-

Redaksi menerima siaran pers dari Kaukus Rakyat Konsumen Jasa Penerbangan (KRKJP) terkait Lion Air. Dalam rilisnya KRKJP mendukung Menhub untuk mencabut izin ground handling Lion Air demi keamanan masyarakat dan negara. Berikut rilis selengkapnya:

Siaran Pers Kaukus Rakyat Konsumen Jasa Penerbangan (KRKJP) Terkait Lion Air:

“KRKJP Dukung Menhub Cabut Izin Ground Handling Lion Air Demi Keamanan Masyarakat dan Negara”

Jaminan sebuah Perusahaan Jasa Penerbangan memiliki kualitas dalam melayani penumpang pada Tingkat keselamatan penerbangan adalah dimulai dari pelayanan yang dilakukan didarat terhadap Konsumen jasa penerbangan dan petugas Maskapai pengangkutnya dinamakan petugas Ground Handling .

Tidak semua perusahaan penerbangan berjadwal maupun Carter menangani sendiri jasa layanan didarat ( ground handling ) kepada konsumen penerbangan mulai dari proses keberangkatan pesawat dari proses passenger Check in ,baggage handling ,cargo handling ,passenger handling serta proses kedatangan pesawat diairport tujuan .

Karena itu didalam Industri jasa penerbangan banyak Maskapai penerbangan yang mengunakan jasa ground handling dari perusahaan yang khusus Bergerak di jasa ground handling .

Dan pemberian Izin operasi jasa ground handling disetiap airport di seluruh dunia dikeluarkan oleh regulator penerbangan dinegara masing masing namun memiliki standard yang sama didunia dan tunduk pada peraturan Civil Aviation safety Regulation yang disusun oleh ICAO .

Sejak Selasa (17/5/2016), Lion Air mendapat sanksi oleh Kementerian Perhubungan, yakni sanksi pembekuan ground handling atau jasa layanan darat. Akibat standard pelayanan ground handling yang dikelola oleh Lion Air sangat buruk dan banyak melakukan pelanggaran terhadap ketentuan peraturan penerbangan

Kesalahan fatal Lion Air dalam menghandle penumpang tentu saja bukan hanya akan membahayakan para penumpang juga membahayakan negara ,bagaimana tidak dengan menurunkan penumpang dari penerbangan luar negeri pada Terminal domestik yang tidak di lengkapi fasilitas CIQ ( Custom ,Immigration and Quarantine )

Hal yang membahayakan bisa saja diantara penumpang dari luar negeri tersebut terjangkit penyakit epidemic yang bisa meyebark kemasyarakat ,bisa saja dalam hand baggage penumpang ada narkoba yang jumlahnya ratusan kilo.atau bisa saja dari penumpang tersebut merupakan agen agen intelejen dari luar negeri atau jaringan terorisme .

Karena Kaukus Rakyat Konsumen Penguna Jasa Penerbangan mendukung penuh kebijakan Menhub mencabut Izin Ground Handling Lion Air karena sangat membahayakan negara dan masyrakat

Dan Lion Air juga tidak perlu kok membuat pelaporan kepolisi terkait dicabutnya Izin Ground Handlingnya oleh Dephub, karena dicabutnya Izin ground handling bukan kiamat bagi Lion Air .

Dan Lion air tidak perlu kebakaran jenggot atau protes ke DPR karena aturan keselamatan penerbangan itu sudah baku dan menjadi kewajiban yang harus dipatuhi Dan LIon air masih bisa beroperasi melayani penumpang dengan mengunakan jasa Kontraktor Ground Handling disetiap airport tanpa harus mengurangi layanan pada Konsumen jasa penerbangan yang mengunakan Lion Air

Dan Pemilik Lion air yang juga anggota Wantimpres serta Petinggi Partai PKB tidak perlu menarik narik masalah di bekukannya Izin ground handlingnya ke arena politik apalagi mengunakan kekuasaan sebagai anggota wantimpres untuk menekan Menteri perhubungan .

Karena itu KRKJP meminta Menteri Perhubungan jika memang dianggap Maskapai penerbangan Lion Air tidak memenuhi standard keselamatan penerbangan maka jangan ragu ragu untuk mencabut Izin operasi penerbangan Lion Air .

Koordinator KRKJP
Martopo

*Juga Wakil Ketum FSP BUMN Bersatu

(*MC/foto: artefak.org)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *